Kades di Matim Jangan Asal Buat BUMDes
Ini peringatan dan pemberitahuan bagi semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, BORONG - Ini peringatan dan pemberitahuan bagi semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Semua kades diminta mentaati ketentuan dalam membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kades dan BPD harus menggelar musyawarah desa yang dipimpin Ketua BPD yang dibuktikan dengan berita acara serta daftar hadir. Selain itu, jika sudah ada badan usaha harus dilengkapi dengan peraturan desa (Perdes) pendirian BUMDes dan penyertaan modal.
Baca: Perjalanan 12 Jam dan Carter 2 Truk, Kades Paan Waru Angkut 104 Warganya Urus KTP dan KK di Borong
"Kalau sudah ada dua perdes ini baru ada penyertaan modal kepada BUMDes yang dananya dialokasikan dari dana desa. Karena itu kami tegaskan desa yang sudah ada BUMDes tapi belum legalitas secara hukum termasuk pendirian dalam perdes agar tidak boleh ada penyertaan modal bagi BUMDes. BUMDes dan perdes penyertaan modal harus ada," kata Kornelis Soge, S.E, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Kabupaten Matim, kepada Pos-Kupang.Com di Borong, Senin (2/4/2018) siang.
Baca: Kalau ke Borong, Warga Paan Waru Terkadang Harus Nginap di Jalan, Ini Penyebabnya
Kornelis menjelaskan, pembuatan perdes pun harus dilakukan secara musyawarah di desa. "Jangan kades dan ketua BPD duduk lalu buat BUMDes, itu tidak dibenarkan," kata Kornelis.
Dikatakannya, di Matim sudah ada 19 BUMDes tapi baru tiga BUMDes yang memiliki legalitas karena sudah ada perdes, yakni pendirian dan penyertaan modal. (*)