Soal TKI Ilegal, Lebu Raya: Kami Tidak Larang Asalkan Ikuti Prosedur

Pemprov NTT tidak pernah melarang siapa saja yang hendak bepergian keluar negeri untuk bekerja, asalkan ditempuh dengan jalur legal.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Pos Kupang/Eflin Rote
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tidak pernah melarang siapa saja yang hendak bepergian keluar negeri untuk bekerja, asalkan ditempuh dengan jalur legal atau sesuai prosedur.

Hal ini disampaikan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, pada acara jumpa pers dengan wartawan di Aula Kantor Gubernur NTT, Rabu (28/3/2018).

Baca: BNI Labuan Bajo Bantu Siapkan Sampah untuk Dijadikan Aspal

Didampingi Sekda NTT, Ben Polo Maing, Lebu Raya mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian Pemprov NTT, yakni soal TKI khususnya yang ilegal.

"Ada beberapa hal yang paling serius adalah TKI, yakni TKI ilegal. Saya sudah menegaskan bahwa Pemerintah NTT tidak melarang orang keluar daerah atau bepergian, asalkan harus ikuti prosedur," kata Lebu Raya.

Baca: Warga Ende Senang ke Nangawitu, Ternyata Ini yang Membuat Mereka Tertarik

Dijelaskannya, ada juga dua hal pokok yang menjadi perhatian Pemerintah NTT, yakni pencegahan yang belum berangkat. Maksudnya harus memenuhi prosedur yang berlaku.

"Bagaimana dengan TKI ilegal yang sudah berada di luar negeri. Kita akan usahakan untuk mendata mereka, sedangkan di sisi lain, kita terus membenahi kebijakan yang ada," katanya.

Dikatakannya, Pemprov NTT juga terus membenahi kebijakan dan berbagai proses yang mesti dilalui oleh calon TKI.

"Kita bentuk Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan ada juga satuan tugas yang ditempatkan di bandar udara, pelabuhan laut. Semua ini demi menjaga agar tidak ada calon TKI yang keluar secara ilegal," katanya.

Dikatakannya, jika calon TKI keluar secara legal, maka tentu ada yang bertanggungjawab, terutama perusahaan pengerah tenaga kerja atau perusahaan yang merekrut.

Dia meminta BP3TKI yang ada di Kupang agar bisa memberi kewenangan kepada gubernur, bupati dan walikota. "Jangan sampai sudah ada jenazah baru kita diinformasikan. Kenapa saya sampaikan itu, bahwa tanggung jawab ini harus sampai di tingkat pemerintahan yang rendah, desa dan kelurahan sehingga bersinergi dalam mencegah calon TKI non prosedur," ujarnya.

Lebu Raya juga meminta kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya supaya proaktif memantau di wilayah masing-masing.

"Jadi kalau ada yang mau berangkat, harus dorong supaya bisa legal atau dengan prosedur. PJTKI juga harus bekerja penuh tanggung jawab," katanya.

Lebu Raya menegaskan, Pemprov NTT meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini polisi dan jaksa agar menindaktegas para pelaku trafficking maupun para perekrut atau perusahaan ilegal. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved