Gara-gara hal ini, Dispenda Nagekeo Berani Pasang Target Penerimaan Pajak Rp 6,9 Miliar

Kristo optimistis target tersebut bisa tercapai setelah melihat trend pendapatan tiga bulan pertama tahun 2018 cukup bagus.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
Sebuah kendaraan roda dua berplat nomor Sulawesi Selatan beroperasi di Mbay-Nagekeo. Gambar diambil Rabu (28/3/2018) 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM|MBAY - Kebijakan pemerintah memberikan keringanan pajak khusus denda dan mutasi sejak Desember 2017 sampai 15 Maret 2018 ternyata memberikan dampak pada peningkatan obyek pajak.

Obyek pajak lama yang selama ini menunggak pajak akhirnya membayar pajak.

Tercatat ada 1.171 obyek pajak lama yang terjaring selama periode keringanan pajak tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Dispenda Propinsi NTT UPTD Nagekeo, Kristo Jogo Ja di Mbay, Rabu (28/4/2018).

Baca: Bicara soal TKI, Begini Tawaran Solusi Anggota DPRD NTT

Kristo mengatakan, selain kendaraan lama yang selama ini tidak membayar pajak, dampak lainnya dari kebijakan Pemerintah Propinsi NTT tersebut yakni banyak kendaraan plat nomor luar NTT yang mutasi masuk ke NTT.

"Pendapatan dari obyek lama yang membayar pajak Rp 608.436.500,00.
PKB keringanan sampai Rp 75, 5 juta.

Sedangkan realisasi BBN mencapai Rp 126.576.700,00 dengan besar keringanan Rp 115.258.000 dari 167 plat luar yang masuk ke NTT terdiri dari 82 unit roda dua dan 84 unit roda empat.

Kalau dilihat dari sisi pendapatan daerah, jelas Kristo, memang ada penurunan selama periode Desember 2017 sampai 15 Maret 2018.

Baca: Mengejutkan, Hasil Rontgen Dokter RSUD Ruteng. Keluarga Korban Harus Lakukan Hal ini

"Yang kita mau tangkap, jangka panjang karena obyek pajak bertambah baik dari kendaraan lama yang menunggak maupun kendaraan plat nomor luar yang masuk ke NTT.

Ia mengatakan, sampai periode keringanan pajak berakhir, masih ada juga kendaraan plat luar yang belum membayar pajak dan mutasi ke Nagekeo karena kendaraan masih kredit.

Dengan tambahan obyek pajak, Kristo berani pasang target. Jika tahun 2017 penerimaan pajak di Nagekeo ditargetkan Rp 6,3 miliar dengan realisasi 99 persen; maka tahun ini target naik menjadi Rp 6,9 miliar. 

Baca: Hampir 24 Jam Korban Penembakan di Manggarai Belum Sadarkan Diri

Kristo optimistis target tersebut bisa tercapai setelah melihat trend pendapatan tiga bulan pertama tahun 2018 cukup bagus.

"Tiga bulan pertama 2018 Sudah sampai Rp 2 miliar. Karena itu kita optimistis, target tercapai bahkan melampaui," demikian Kristo. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved