Dari Penistaan Agama, Gugatan Cerai Hingga Ditolaknya PK oleh MA, Kisah Liku Perjalanan Kasus Ahok

Pupus sudah upaya hukum Basuki Tjahaja Purnama ketika Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim pengacara.

Editor: Rosalina Woso
Kompas.Com
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). 

POS-KUPANG.COM|JAKARTA--Pupus sudah upaya hukum Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim pengacara.

PK tersebut ditolak MA pada Senin, 26 Maret 2018 kemarin.
Diketahui, Ahok harus menerima kenyataan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya Pidana 2 tahun penjara terkait tuduhan penistaan agama pada 9 Mei 2017 lalu.

Baca: Kepsek SMK Negeri 1 Soe Bantah Adanya Pengusiran Siswa Saat USBN

Baca: Gambar yang Pertama Kali Kamu Lihat, Bisa Ungkap Kepribadian Dirimu, Yuk Cek!

Hal itu berawal dari pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di depan para nelayan sekaligus warga di Kepulauan Seribu pada 30 Oktober 2016 lalu.

Nicholas Sean, putra pertama Ahok
Nicholas Sean, putra pertama Ahok ()

Tidak lama dari itu, muncul potongan rekaman pidato ahok yang diunggah oleh Buni Yani di akun Facebooknya pada 6 Oktober 2016.

Pada tanggal 7 Oktober 2016, Ahok dilaporkan atas tuduhan penistaan agama yang kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

Gelombang unjuk rasa pun terjadi menyikapi tuduhan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

Ahok
Ahok (Pos Kupang/Kolase)

Mulai dari massa FPI yang berdemo di Bareskrim Polri dan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2016, hingga aksi besar-besaran pada 4 November 2016 atau dikenal dengan istilah 411 di depan Istana Kepresidenan.

Setelah serentetan aksi unjuk rasa dan upaya Polri melakukan gelar perkara secara terbatas, pada tanggal 16 November 2016 Ahok ditetapkan sebagai tersangka.

Gelombang aksi belum surut. Pada tanggal 2 Desember 2016, Puluhan ribu umat Islam melakukan aksi damai di Monas, yang membuat Presiden Joko Widodo keluar Istana dan berbicara dengan massa aksi.

Setelah aksi massa 212, pada 5 Desember 2016 sidang dugaan penistaan agama digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Ahok.

Lokasi persidangan pun sempat berpindah-pindah, mulai dari menumpang ruang sidang di PN Jakarta Pusat hingga digelar di Auditorium Kementerian Pertanian untuk menciptakan suasana sidang yang kondusif.

Sidang sempat ditunda lantaran mendekati waktu Pilkada DKI Jakarta, dan kembali digelar sehari setelah pencoblosan dilakukan.

Beredar foto Ahok di dalam penjara di media sosial.
Beredar foto Ahok di dalam penjara di media sosial. (INSTAGRAM/TRIBUNWOW.COM/KOLASE)

Pada tanggal 9 Mei 2017, Majelis Hakim menetapkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Ahok. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved