Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Pati Leu di Dalam Lapas Kelas III Lembata
Rekonstruksi tersebut berlangsung cukup lama, karena harus melewati 45 adegan. Dan, pada setiap adegan, sembilan tersangka yang adalah petugas lapas
Penulis: Frans Krowin | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA - Aparat penyidik Polres Lembata, Selasa (20/3/2018) melakukan rekonstruksi kasus kematian Pati Leu yang diduga dihabisi di dalam Lapas Kelas III Lembata oleh para petugas lapas.
Reka ulang kasus dugaan pembunuhan tersebut dilakukan dalam pengawasan ketat aparat keamanan. Polisi bersenjata lengkap mengawasi ketat proses rekonsktruksi tersebut. Reka ulang itu melewati 45 adegan hingga akhirnya Pati Leu ditemukan tewas di lantai kamar mandi para napi.
Disaksikan Pos Kupang, rekonstruksi kasus tersebut berjalan lancar. Setiap oknum tersangka melakukan ulang adegan pidana seperti yang telah diperbuat saat menghabisi Pati Leu, 20 Desember 2017 silam.
Saat proses itu berjalan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, Andy Mulyadi, menunggu di ruang depan lapas. Ia ditemani seseorang yang mengenakan baju kaos berkrah dan sebuah tongkat di tangan.
Sementara para narapidana (napi) terkunci di dalam ruangan masing-masing. Meski terkunci di ruang tahanan masing-masing, namun adegan reka ulang tersebut menjadi tontonan menarik para nara pidana.
Rekonstruksi tersebut berlangsung cukup lama, karena harus melewati 45 adegan. Dan, pada setiap adegan, sembilan tersangka yang adalah petugas lapas Lembata itu, harus melakukan ulang tindakannya saat memukul dan menganiaya Pati Leu hingga menimbulkan korban jiwa.
Dari adegan itu, terkuak semua tindakan terhadap Pati Leu sampai korban menghembuskan nafas terakhir. Ada petugas lapas yang menendang korban, memukul korban dengan tongkat T, memukuli lagi dengan batu yang diambil dari halaman ruang tahanan.
Ada juga petugas yang menendangi korban, menempeleng Pati Leu, hingga ada oknum yang menyirami korban dengan air. Bahkan ada tersangka pelaku, sangat aktif terlibat dalam tindakan penganiayaan itu sejak korban dibawa pulang dari tempat pelariannya ke dalam lapas tersebut.
Dalam reka ulang tersebut, sejumlah jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata turut hadir. Terlihat mereka menyaksikan secara cermat setiap adegan yang dilakukan para tersangka. Apa yang dilakukan itu untuk mengetahui jalannya cerita sebelum berkas perkara kasus tersebut diserahkan ke kejaksaan.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, menyebutkan, sembilan tersangka kasus kematian Pati Leu adalah para mentor di Lapas Lembata. Mereka juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lembaga tersebut.
Jikalau sekarang sembilan oknum tersangka itu terpaksa berurusan dengan hukum karena perbuatannya menghilangkan nyawa Pati Leu, maka saat ini terjadi ketimpangan di lembaga tersebut. (*)