Empat Anggota DPRD Nagekeo Ini Dapat Sanksi dari KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo akhirnya mengeluarkan sanksi administratif untuk empat Anggota DPRD Nagekeo
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM, MBAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo akhirnya mengeluarkan sanksi administratif untuk empat Anggota DPRD Nagekeo, Antonius Moti (Golkar), Yohanes Krisostomus Gore (Golkar), Yosef F Amekae (Demokrat) dan Aurelius Ignatius Sambu, karena terbukti melakukan kegiatan kampanye tanpa mengantongi izin cuti kampanye.
Baca: Ini Dua Figur PAW yang Disiapkan PDIP Lembata
Sanksi itu berupa teguran lisan dan teguran tertulis yang diikuti larangan kampanye bagi empat Anggota DPRD Nagekeo apabila tidak mengantongi izin cuti kampaye.
Ketua KPU Nagekeo, Wigbertus Ceme, yang ditemui di Kantor KPU Nagekeo, Jumat (16/3/2018), mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada empat Anggota DPRD Nagekeo itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Panwas Kabupaten Nagekeo terhadap pelanggaran yang dilakukan empat anggota Dewan terhormat itu.
"KPU sudah memanggil empat Anggota DPRD Nagekeo tersebut dan sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan," kata Wigbertus.
Baca: PDIP Lembata Surati Bupati Sunur, Minta Absensi Kehadiran Anggota Dewan
Sementara dalam surat KPU Nagekeo tertanggal 7 Maret 2018, disebutkan, berdasarkan Surat Panwaslu Kabupaten Nagekeo Nomor:727/PANWASLU-NGK/35/III/ 2018 tanggal 4 Maret 2018 yang menyatakan telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu berupa tindakan kampanye tanpa surat izin cuti kampanye yang dilakukan oleh Anggota DPRD Nagekeo atas nama Aurelius Ignatius Sambu, Antonius Moti, Yohanes Krisostomus Gore dan Yosef F Amekae.
Dalam surat tersebut, Panwaslu Kabupaten Nagekeo merekomendasikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh keempat Anggota DPRD Nagekeo itu merupakan tindakan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 70 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU Nomor: 4 tahun 2017 yang menyatakan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye diluar tanggungan negara. (*)