Pemkot Kupang Gelar Sosialisasi Sertifikasi Usaha Jasa Hotel
emerintah Kota Kupang menggelar Sosialisasi Sertifikasi Usaha Jasa Hotel bagi Pelaku Usaha Perhotelan dalam Wilayah kota Kupang.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang menggelar Sosialisasi Sertifikasi Usaha Jasa Hotel bagi Pelaku Usaha Perhotelan dalam Wilayah kota Kupang, di Hotel Naka, Kamis (15/3/2018).
Saat ini sesuai data dan fakta lapangan terdapat 58 hotel di kota Kupang. Jumlah ini tersebar pada empat kecamatan dari enam kecamatan yang berada di wilayah kota Kupang.
Baca: Ingin Balas Dendam Karena Diselingkuhi Pacar? Ikuti Cara yang Dilakukan Pria Asal Inggris Ini!
Baca: Hei Pria, Jangan Mengejar Wanita dengan Cara Murahan, Ganti Strategi, Ini Tipsnya
Baca: Hei Wanita, Milikilah 17 Sifat Ini Agar Disukai dan Dikagumi oleh Pria
Jumlah dan keterbatasan wilayah ini akan semakin meningkat dari waktu ke waktu seiring dengan dinamika perkotaan dan pembangunan yang ada.
Walikota Kupang, yang diwakili Asisten I Setda kota Kupang, Yos Rera Beka, menyampaikan, secara regulatif normatif, penata-kelolaan jasa hotel merujuk pada UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan serta aturan-aturan aplikatif lainnya yang berkaitan dengan kepariwisataan.
Baca: Setelah 7 Minggu Melahirkan, Perempuan Ini Menemukan Hal Mengerikan dalam Organ Vitalnya
Baca: Wanita 36 Tahun Tewas Setelah Berintim dengan Selingkuhannya di Hotel, Pamit Suami Reparasi Hp
Regulasi ini, lanjutnya, memberi ruang sekaligus menjamin kepada pemerintah maupun pelaku usaha serta para pihak yang berkepentingan untuk mendapatkam kepastian hukum.
Selain itu juga merasa memiliki tanggung jawab bersama dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas usaha jasa di bidang kepariwisataan.(*)