Sapu Lidi dan Bambu Jadi Barang Bukti Kematian Pati Leu, Kalapas Lembata Masih Saksi

Status Kalapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi telah dimintai keterangan, namun yang bersangkutan masih berstatus saksi.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Sejumlah barang bukti kasus kematian Pati Leu di Lapas Lembata, saat diamankan di mapolres setempat. Barang bukti tersebut masing-masing sapu lidi, sebatang bambu panjang dan lain-lain. Gambar diabadikan, Kamis (8/3/2018). 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS KUPANG.COM I LEWOLEBA - Barang bukti kasus kematian Pati Leu sudah diamankan penyidik Polres Lembata.

Barang bukti tersebut masing-masing sapu lidi, sebatang bambu panjang dan sejumlah barang lainnya.

Barang bukti itu menjadi petunjuk kalau Pati Leu diduga dihabisi di lapas Kelas III Lembata oleh sejumlah oknum tersangka.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan sembilan tersangka.

Sedangkan Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi sudah diambil keterangannya, Rabu (7/3/2018) namun dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca: Astaga! Hampir Sejuta Warga NTT Belum Rekam E-KTP, Terancam Tak Bisa Memilih

Baca: Agnes Jerit Aduh Tuhan Yesus Ketika Angin Puting Beliung Menggulung Kediamannya

Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi kepada poskupang.com di mapolres setempat, Kamis (8/3/2018).

“Dalam kasus Pati Leu ini, polisi telah menetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara, Senin (5/3/2018),” ujar Syahlan.

Dia menjelaskan, sembilan tersangka itu awalnya merupakan saksi kasus tersebut.

Namun setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, para saksi yang adalah petugas lapas tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut, setelah polisi mengantongi sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan oknum petugas lapas sebagai algojo atas kematian terpidana Pati Leu.

Mobil operasional Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi saat parkir di Mapolres Lembata, Rabu (7/3/2018).
Mobil operasional Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi saat parkir di Mapolres Lembata, Rabu (7/3/2018). (POS KUPANG/FRANS KROWIN)

Tentang penahanan para tersangka, Syahlan mengatakan, itu merupakan kewenangan penyidik.

Apabila penyidik menghendaki tersangka ditahan karena sesuatu pertimbangan, maka itu akan dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved