Polisi Heran, Korban Pencurian Motor di Sita Tak Mau Proses Hukum Kasusnya

Korban pencurian sepeda motor di Sita, Kecamatan Rana Mese, tidak mau melanjutkan proses hukum kasus yang menimpanya, Selasa (6/3/2018) pagi.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Polisi Heran, Korban Pencurian Motor di Sita Tak Mau Proses Hukum Kasusnya
ISTIMEWA
Kanit Reskrim Polsek Borong

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM, BORONG - Elfrida Jemira (36), korban pencurian sepeda motor di Desa Sita, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tidak mau melanjutkan proses hukum kasus yang menimpanya, Selasa (6/3/2018) pagi.

Elfrida mengatakan, ia sudah senang karena sepeda motornya sudah ditemukan kembali. Ia ia tidak mau para pelakunya diproses secara hukum.

Baca: Perempuan Belu Tolak Kekerasan

Meski demikian, untuk kepentingan penyidikan, polisi tetap melakukan proses hukum kasus tersebut karena kasus tersebut mendapat perhatian publik.

"Kami heran korban tidak mau lanjutkan kasusnya. Padahal pelaku atas nama Yohanes dan Rio sudah kami amankan. Kami masih berkoordinasi dengan Polres Manggarai. Korban bilang yang penting motornya sudah ditemukan. Kami akan tetap proses karena kasus ini mendapat perhatian publik," ujar Kanit Reskrim Polsek Borong, Ipda Toni Ndapa, ketika ditemui Pos-Kupang.Com di Mapolsek Borong, Jumat (9/3/2018) siang.

Baca: Mahasiswa Kimia Undana Adakan POK, Apa Saja Kegiatannya?

Toni menjelaskan, korban sudah menemui penyidik dan menyampaikan bahwa apa yang ia alami bisa diselesaikan secara damai.

"Kami heran ini kasus curi motor yang perlu kami proses tapi korban tidak mau proses," kata Toni.

Toni menjelaskan, pada Selasa (6/3/2018) pagi di Desa Sita ada kasus pencurian motor. Pelakunya bernama Yohanes dan Rio.

"Rio babak belur dihajar massa dan Yohanes diamankan di Ruteng setelah kabur karena hendak ditangkap massa," jelas Toni.

Ia mengungkapkan, Yohanes, warga Ngada dan Rio, warga Manggarai Barat, sudah diamankan langsung setelah kejadian di Polsek Borong. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved