Managemen Obor Mas Maumere Ambil Alih Pinjaman Harti Hamid
sisa pinjaman atas nama Harti senilai Rp 47.294.100,00 dianggap lunas dan selanjut dibebankan kepada Manajer KSP Obor Mas Mbay, Albertianus R. Digung.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, adiana ahmad
POS KUPANG.COM, MBAY - Managemen Koperasi Obor Mas Maumere akhirnya mengambil alih pinjaman atas nama Hartanti Nungrahani Hamid di KSP Obor Mas Mbay.
Dengan kebijakan itu, sisa pinjaman atas nama Harti senilai Rp 47.294.100,00 dianggap lunas dan selanjut dibebankan kepada Manajer KSP Obor Mas Mbay, Albertianus R. Digung.
Demikian salah satu kesepakatan yang dicapai Managemen KSP Obor Mas dan Nasabah bernama Hartanti N Hamid di Mbay,Rabu (7/3/2018).
Ada lima point kesepakatan yang ditandatangani General Manager KSP Kopdit Obor Mas, M.Frediyanto M.Lering,S.Ak dan Hartanti Nungrahani Hamid.
Baca: Ini Rincian BUMN yang Memberi Bantuan di Kabupaten Flores Timur
Baca: Waduh, Anggota DPRD Sikka Siflan Sebut Panwas Sikka Bertindak Konyol, Ini Reaksi Ketua Panwaslu
Pertama, pihak pertama (KSP Obor Mas) dan pihak kedua (Hartanti N.Hamid) untuk menyelesaikan secara kekeluargaan masalah pencatutan nama anggota untuk pencairan pinjaman oleh Albertianus R. Digung sebagai Manager Kantor Cabang Utama Nagekeo.

Kedua, KSP Obor Mas bersedia menyelesaikan sisa pinjaman beserta balas jasa pinjaman atas nama Hartanti N.Hamid senilai Rp 47.293.100,00 dan membebankan pinjaman tersebut kepada Albertianus R Digung.
Ketiga, KSP Obor menyatakan pinjaman atas nama Hartanti N Hamid, telah lunas. Keempat, pihak kedua (Hartanti N.Hamid) bersedia menarik laporan atas penyalahgunaan pencatutan namanya yang telah dilaporkan ke Polsek Aesesa.
Kelima, pihak pertama (KSP Obor Mas) berjanji akan menghadirkan Albertianus R Digung untuk bertemu pihak kedua guna melakukan klarifikasi serta permohonan maaf atas kesalahan yang telah diperbuatnya.
Baca: Bupati Flotim Anton Sebut Kapal Feri Antar Pulau Membantu Pembangunan Infrastruktur
Apabila pihak pertama tidak bisa menghadirkan Albertianus R Digung, Pihak kedua (Hartanti) dapat membuat laporan kepada pihak kepolisian Albertianus R Digung sebagai pribadi untuk diproses secara hukum tanpa melibatkan KSP Kopdit Obor Mas.
Sementara Hartanti yang ditemui terpisah, mengatakan, persoalan dengan Kopdit Obor Mas memang sudah selesai.
Namun proses hukum dengan Albertianus R Digung secara pribadi tetap dilanjutkan sampai yang bersangkutan memberi klarifikasi dan permohonan maaf. (*)