Skema Baru Dana Pensiun PNS Tidak Bikin Stres Saat Hari Tua
Pemerintah ingin tunjangan pensiunan tersebut mampu menghidupi pegawai saat masa pensiun.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Asman Abnur menegaskan bahwa perubahan skema pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Selama ini, kata Asman, pensiunan PNS menerima tunjangan hari tua yang angkanya kecil dan tidak sesuai.
Pemerintah ingin tunjangan pensiunan tersebut mampu menghidupi pegawai saat masa pensiun.
Baca: Rekrut 200 Ribu CPNS, Ini Bocoran Posisi Prioritas yang Dibutuhkan Pemerintah
"Bayangkan pejabat eselon I yang pendapatannya Rp 40 juta sekian, begitu pensiun tinggal Rp 4,5 juta. Itu untuk biaya hidup di jakarta sudah tidak kuat. Nah hal seperti ini akan kami coba perbaiki terus," ujar Asman saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
"Kami berharap dengan model pensiun yang baru ASN itu akan lebih 'happy' dia pada saat memasuki pensiun. Enggak stress seperti sekarang," tuturnya.
Asman menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema fully funded.
Baca: Daniel Mananta Sudah Tahu Kontestan Juara Indonesian Idol 2018, Siapa ya?
Melalui skema tersebut, dana pensiun berasal dari iuran pegawai selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.
Dana tersebut nantinya akan dikelola atau diinvestasikan oleh pemerintah dan seluruh hasil akan diberikan sepenuhnya kepada pegawai.
Dengan skema tersebut, kata Asman, skema pembayaran dana pensiun tidak akan lagi membebani APBN.
Selama ini PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk pensiunan.
Baca: Ramalan Roy Kiyoshi Soal Indonesia yang Mulai Terbukti
Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok.
Akibatnya, membebani APBN.
Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.