Bupati Manggarai Ingatkan Ini Kepada Kades dan Camat
Kepala desa (Kades) dan camat di Kabupaten Manggarai harus mengetahui berapa jumlah wajib KTP di daerah masing-masing.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Aris Ninu
POS KUPANG.COM, RUTENG - Kepala desa (Kades) dan camat di Kabupaten Manggarai harus mengetahui berapa jumlah wajib KTP di daerah masing-masing. Sebab, saat ini pemerintah sedang meluncurkan program gerakan sadar administrasi kependudukan.
Baca: Wow! Luar Biasa, Siswa Asal Mauponggo Ini Berjalan di atas Tali
"Saya minta kades dan camat bangun koordinasi agar tahu wajib KTP di daerahnya. Berapa jumlahnya, berapa yang merantau dan berapa yang sudah punya KTP. Saat ini kita fokus pada warga yang masih ada di desa. Yang merantau akan didata agar setelah kembali bisa memiliki KTP," ujar Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H, M.H ketika berdialog dengan kades se-Kecamatan Cibal Barat dan camat di Kabupaten Manggarai di Desa Latung, Kecamatan Cibal Barat, Sabtu (3/3/2018) siang.
Bupati Kamelus dan Wabup Manggarai, Drs. Victor Madur, yang berkantor di Desa Latung bersama pimpinan OPD Manggarai meminta
semua kades dan camat membangun koordinasi.
"Bangun koordinasi dengan camat dan Dispenduk Manggarai. Atur apakah warga yang belum merekam KTP ke Ruteng atau petugas ke desa untuk melakukan perekaman. Kerja kita harus terukur. Karena itu bangun koordinasi sehingga bisa berjalan lancar," ujar Bupati Kamelus. (*)