Puji Tuhan, Akhirnya Pemerintah Bayarkan Dana Purna Bakti Mantan DPRD Sikka Periode 1999-2004
Akhirnya Dana Purna bakti anggota DPRD Sikka periode 1999-2004 dibayarkan oleh pemerintah.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Penantian para mantan pimpinan dan anggota DPRD Sikka di Pulau Flores periode 1999-2004 bisa mendapatkan kembali hak dana purna bakti kini terjawab.
Pemerintah pusat dan daerah akhirnya merealisasikan pembayaran dana purna bakti pasca putusan peninjuan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
“Saya sudah cek kepada mantan pimpinan Bapak AM Keupung dan keluarga almahrum Bapak OLM Gudipung menyatakan sudah menerima dana tersebut,” kata kuasa hukum Marianus Moa, SH, MH, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (28/2/2018) di Maumere.
Baca: BPKP NTT Anggap Belum Tuntas Kasus Dana Purna Bakti DPRD Ende
Baca: Sudah Lima Tahun KPKN Ende Belum Bayarkan Dana Purnabakti DPRD Sikka Sebesar Rp 230 Juta
Baca: Anak Ini Melihat Ibunya Pegang Pisau, Dikira Mau Masak, Ternyata Ibunya Melakukan Hal Nekat Ini
Baca: Meski di Dalam Penjara Kekayaan Ahok Bertambah Miliaran Rupiah, Benarkah?
Marianus menjelaskan, pembayaran dana purna bakti bagi mantan pimpinan DPRD Sikka periode itu bersumber dari APBD II Sikka Rp 20 Juta dan APBN Rp 150 juta, serta Rp 60 juta untuk para anggota DPRD. Ketika menjadi kasus hukum, dana itu disetor kembali ke kas daerah.
“Pembayaran kembali dana yang bersumber dari APBN direalisasikan pertengahan Februari 2018, sedangkan dari dana APBD II direalisasikan sejak Desember 2017,” kata Marianus.
Pemberian dana purna bakti di masa pemerintahan Bupati Sikka dipimpin Drs. Aleks Longginus telah menyeret bupati dan anggota DPRD Sikka ke meja hijau. Mantan bupati dibebaskan dari tuntutan hukum, karena pengalokasian dana telah sesuai perundangan berlaku, namun anggota DPRD tetap dihukum.
“Klien saya melakukan perlawanan sampai mengajukan PK ke MA. Permohonan kami dikabulkan. Karena pemberi dana dinyatakan tidak bersalah. Syukurlah PK diterima dan hak-hak para mantan pimpinan dan anggpta DPRD dibayar kembali,” kata Marianus. (*)