Sudah Lima Tahun KPKN Ende Belum Bayarkan Dana Purnabakti DPRD Sikka Sebesar Rp 230 Juta
Sudah 5 tahun pihak KPKN Ende belum membayarkan dana purnabakti bagi pimpinan dan anggota DPRD Sikka 1999-2004 Sebesar Rp 230 Juta.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Sudah lima tahun pihak KPKN Ende belum juga membayarkan dana purnabakti bagi pimpinan dan anggota DPRD Sikka 1999-2004 Sebesar Rp 230 Juta.
Padahal Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan permohonan kembali perkara tindak pidana khusus, dan merintahkan agar hak-hak para wakil rakyat Sikka itu dibayarkan kembali . Namun uang yang diharapkannya tak kunjung bisa didapatkan dari KPKN Ende tanpa alasan yang jelas.
“Saya pada posisi pasrah saja. Tanya bolak-balik ke jaksa dan KPKN Ende, hanya janji segera diselesaikan pembayaran. Padahal putusan dari Mahkamah Agung sudah lima tahun. Tidak tahu apa masalahnya,” ujar Marianus, kepada Pos-Kupang.com, Rabu (21/2/2018) di Maumere.
Marianus menjelaskan, dana purna bakti anggota DPRD yang telah dikembalikan ke kas negara harus dibayar kembali kepada para wakil rakyat di Kabupaten Sikka. Jatah untuk tiga pimpinan DPRD Sikka, AM Keupung, (Alm) Lusi Gudipung, dan (Alm) Stef Wulla sejumlah Rp 170 juta bersumber dari APBD Sikka Rp 20 juta dan Rp 150 juta dari APBN.
Untuk anggota DPRD Sikka sejumlah Rp 60-an juta yang dikembalikan ke kas negara dengan nilai bervarisi.
Baca: Dua Anggota DPRD Sikka ini Meninggal Dunia Tanpa Menikmati Dana Purnabaktinya
“Saya harap KPKN segera bayar. Putusan MA Nomor 5 PK/Pid.sus/2013 tentang perkara peninjuan kembali memerintahkan mengembalikan semua hak-hak terdakwa. Saya heran kenapa masih ditahan sampai lima tahun sejak putusan ini ada,” ujar Marianus.
Lamanya proses pembayaran itu, menyebabkan dua mantan pimpinan DPRD Sikka, yakni Orgenese Lusi Meak Gudipung dan Stephanus Wula, tidak bisa menikmati dana purnabakti itu. Mereka sudah meninggal dunia. (*)