Pria 58 Tahun Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 60 Tahun Setelah Terbukti Memperkosa Murid SD

Seorang pria berusia 58 tahun dijatuhi hukuman 60 tahun penjara karena terbukti menodai seorang murid sekolah dasar

Penulis: Rika Apriyanti | Editor: Rika Apriyanti
Shutterstock
Ilustrasi pelecehan anak 

POS-KUPANG.COM -- Seorang pria berusia 58 tahun dijatuhi hukuman 60 tahun penjara karena terbukti menodai seorang murid sekolah dasar yang masih berusi enam tahun.

Pria yang diketahui bernama Obinna Izegben dijatuhi hukuman oleh Hakim Sybil Nwaka dari Pengadilan Ikeja, Lagos, Nigeria.

Hakim Nwaka menjatuhkan hukuman kepada Obinna setelah dia terbukti melakukan pemerkosaan yang dituduhkan kepadanya.

Baca: Inilah Sosok Desainer Cantik yang Jadi Mantu Konglomerat Bakrie, Lihat Foto Pernikahan Mewahnya!

"Terdakwa dihukum karena melanggar Undang-Undang No 137 negara bagian Lagos tahun 2015 tentang kejahatan kepada anak," kata Nwaka seperti dilansir dari Vanguardngr.com pada Kamis (22/2/2018).

Pembelaan yang dilakukan Obinna pun tidak bisa diterima oleh hakim.

Hakim Nwaka lebih lanjut mengatakan bahwa anak-anak perempuan sekarang tidak lagi aman tinggal bersama paman, guru laki-laki bahkan ayah.

Baca: Sepasang Suami Istri Tega Pukul Anaknya Hingga Tewas karena Diduga Jual Sepeda Motor Keluarga

"Hal ini sangat menyedihkan, saya mendorong anak-anak untuk berani melaporkan semua kasus kekerasan yang mereka alami," ujar Nwaka.

Negara bagain Lagos tidak memiliki toleransi pada kejahatan ini.

"Dengan ini, saya menjatuhkan hukuman pada terdakwa dipenjara sampai 60 tahun," tambahnya.

Baca: Paskah Sudah Dekat, Panitia Semana Santa Flotim Lakukan Ini

Nwaka berharap hukuman ini akan membuat dia jera dan orang lain berfikir ulang sebelum merusak anak-anak.

(Tribunnews/ Rika Apriyanti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved