Penyerahan Tanah Untuk Pokres Nagekeo Terhambat Persetujuan DPRD Nagekeo
Sampai saat ini DPRD Nagekeo belum mengeluarkan persetujuan pelepasan hak atas tanah tersebut ke Polri melalui Polres Ngada.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM|MBAY--Penyerahan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo kepada Polres Ngada untuk lokasi pembangunan Mapolres Nagekeo terhambat persetujuan DPRD Nagekeo.
Sampai saat ini DPRD Nagekeo belum mengeluarkan persetujuan pelepasan hak atas tanah tersebut ke Polri melalui Polres Ngada.
Padahal Polres Ngada melalui Polsek Urban Aesesa berulang kali mengajukan perhonan ke DPRD Nagekeo.
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea yang dikonfirmasi di Mbay, Kamis (12/2/2018), mengatakan, pada prinsipnya, DPRD Nagekeo menyetujui penyerahan tanah Pemda untuk lokasi Polres Nagekeo kepada Polres Ngada.
Hanya mekanisme penyerahan, kata Kriatianus, masih dikomunikasikan dengan Bagian Aset Pemda Nagekeo.
Baca: Prihatin! Setelah Dikoyak Puting Beliung, Begini Kondisi SDN Wae Liang Sekarang
Baca: Victory-Joss Temui Ribu Ratu di Lembata
"Kita sudah minta staf Sekretaroat DPRD Nagekeo konsultasi ke Bagian Aset tentang mekanisme penyerahan. Kita mempunyai semangat yang sama. Di daerah ini harus segera ada Polres dan instansi vertikal lainnya," kata Kristianus.
Ia mengatakan, setelah ada penjelasan dari Aset, DPRD segera menggelar Sidang Paripurna untuk melahirkan keputusan DPRD Nagekeo tentang peraetujuan hibah tanah untuk lokasi Polres Nagekeo yang telah disiapkan Pemda Nagekeo.
Sebelumnya, Pemda Nagekeo telah menyiapkan tanah seluas dua hektar untuk lokasi pembangunan Polres Nagekeo. Lokasi tanah berada di samping kanan Kantor Kapet Mbay.
Sementara itu, tuntutan dari masyarakat terhadap kehadiran Polres di Mbay, cukup tinggi dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat seperti pengurusan SIM, dan pelayanan administrasi yang berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi Polri.
"Nagekeo sudah 11 tahun. Tapi Polres, Kejaksaan dan Pengadilan belum ada. Warga Nagekeo harus bolak balik Bajawa (Ngada) kalau berurusan dengan tiga lembaga ini. Rakyat mau kuat berapa," kata Hendrik, warga Kelurahan Danga ketika dimintai tanggapannya, Kamis (22/2/2018) pagi.
Hal senada disampaikan Rizal, Warga Kelurahan Mbay 1.
"Kalau bisa dipercepat. DPRD tolong prioritaskan kepentingan rakyat daripada sibuk jual muka cari simpati rakyat, tapi yang dibutuhkan rakyat diabaikan," katanya. (*)