Wah 12.125 Warga Nagekeo Terancam Tidak Ikut Pilkada 2018

Sebanyak 12.125 warga Kabupaten Nagekeo terancam tidak bisa ikut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo lantaran belum memiliki KTP.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/ADHIANA AHMAD
Foto PK/ adiana ahmad Antre KTP---warga wajib KTP di Nagekeo mengantre di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapakan KTP, Rabu (21/2/2018) 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM, MBAY - Sebanyak 12.125 warga Kabupaten Nagekeo terancam tidak bisa ikut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo lantaran belum memiliki KTP.

Jumlah itu didasarkan atas data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD Nagekeo.

Rabu pagi, Komisi 1 DPRD Nagekeo langsung menggelar rapat kerja dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan agenda khusus membahas pemilih yang belum ber-KTP.

Dalam rapat kerja tersebut pihak DPRD mengingatkan Dispendukcapil segera menuntaskan perekaman KTP sebelum memasuki PIlkada 27 Juni 2018 mendatang.

Pada hari itu juga, Komisi 1 DPRD Nagekeo juga langsung bertemu Penjabat Bupati Nagekeo, Kosmas D Lana, untuk mengingatkan kembali pemerintah terkait penduduk wajib pilih belum ber-KTP. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved