Wah 12.125 Warga Nagekeo Terancam Tidak Ikut Pilkada 2018
Sebanyak 12.125 warga Kabupaten Nagekeo terancam tidak bisa ikut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo lantaran belum memiliki KTP.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM, MBAY - Sebanyak 12.125 warga Kabupaten Nagekeo terancam tidak bisa ikut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo lantaran belum memiliki KTP.
Jumlah itu didasarkan atas data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD Nagekeo.
Rabu pagi, Komisi 1 DPRD Nagekeo langsung menggelar rapat kerja dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan agenda khusus membahas pemilih yang belum ber-KTP.
Dalam rapat kerja tersebut pihak DPRD mengingatkan Dispendukcapil segera menuntaskan perekaman KTP sebelum memasuki PIlkada 27 Juni 2018 mendatang.
Pada hari itu juga, Komisi 1 DPRD Nagekeo juga langsung bertemu Penjabat Bupati Nagekeo, Kosmas D Lana, untuk mengingatkan kembali pemerintah terkait penduduk wajib pilih belum ber-KTP. (*)