Empat Kesaksian Utama Muhammad Nazaruddin dalam Sidang Setya Novanto, Kepoin Yuk!
Berikut empat poin keterangan Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
POS-KUPANG.COM|JAKARTA--Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, untuk ketiga kalinya bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Kali ini, Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Ada beberapa keterangan Nazaruddin yang penting terkait peran-peran pihak lain yang terlibat kasus tersebut.
Beberapa di antaranya terkait penerimaan uang oleh sejumlah pihak.
Berikut empat poin keterangan Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018):
1. Catatan pembagian uang dibahas di Ruang Ketua Fraksi Demokrat
Nazaruddin mengatakan, catatan pembagian uang korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP dibahas di ruang Ketua Fraksi Partai Demokrat yang saat itu dijabat Anas Urbaningrum.
Menurut Nazaruddin, saat itu pertemuan dihadiri Anas dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain itu, ada dua anggota Komisi II DPR Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono.
Adapun, fee yang akan diterima DPR berasal dari keuntungan yang diperoleh pengusaha pelaksana proyek. Namun, Nazaruddin tidak tahu mengenai teknis pengadaan yang dilakukan pengusaha.

2.Nazaruddin lihat pemberian uang untuk Ganjar dan Chairuman Harahap
Nazaruddin mengaku pernah melihat langsung pemberian uang untuk dua mantan pimpinan Komisi II DPR,

dan Chairuman Harahap.
Uang itu terkait proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Nazar, awalnya Ganjar menolak karena semua Wakil Ketua Komisi II DPR hanya diberi 100.000 dollar AS. Ganjar minta diberi 500.000 dollar AS. Setelah itu, dia menerima.
Selain itu, Nazar mengaku melihat pemberian uang kepada Chairuman Harahap yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR. Penyerahan dilakukan di ruang kerja anggota Komisi II DPR Mustoko Weni.