Momen Rakyat Mengenal Sang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT

Masa kampanye dialokasikan waktunya selama 129 hari. Momentum dimana keempat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur merebut hati pemilih

Editor: Dion DB Putra
NET
ilustrasi 

Oleh: Yosafat Koli
Komisioner KPU Provinsi NTT

POS KUPANG.COM -- Mengawali masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, KPU Provinsi NTT melakukan deklarasi kampanye damai di Aula El Tari, Kantor Gubernur 15 Februari 2018 dilanjutkan dengan pawai damai.

Masa kampanye dialokasikan waktunya selama 129 hari. Momentum dimana keempat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur merebut hati pemilih.

Dalam peraturan KPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye, sentuhan kreasi jaman now, nampak dalam setiap metode kampanye. Tidak melulu berorasi meluluhlantakkan emosi peserta kampanye dalam kemasan pidato di lapangan terbuka.

Jaman old, kampanye identik dengan mengumpulkan massa dalam satu titik di lapangan terbuka dan para orator menyampaikan pesan politik kepada pemilih.

Berbeda dengan sekarang, kampanye rapat umum dilakukan hanya sekali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, sedangkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak dua kali.

Metode kampanye dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Pertemuan terbatas diselenggarakan di dalam ruangan atau gedung dengan ketentuan jika dilakukan di tingkat provinsi paling banyak 2.000 orang dan di kabupaten 1.000 orang.

Tatap muka dan dialog dapat dilaksanakan di dalam gedung dengan ketentuan tidak melebihi kapasitas ruangan, dan juga di luar ruangan.

Di luar ruangan dapat dilakukan dengan mengunjungi pemilih di pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya.

Ada metode kampanye yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi yaitu debat pasangan calon yang menurut rencana dilakukan selama tiga kali, dan penyebaran bahan dan alat peraga kampanye.

Membayangkan 129 hari kampanye tanpa sentuhan kreatif, maka kampanye pasangan calon akan terasa hambar dan kering.

Maka kampanye dilakukan juga melalui kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, pentas musik; kegiatan olahraga seperti gerak jalan santai, sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial seumpa bazar, donor darah, hari ulang tahun; serta kampanye melalui media sosial berbagai platform seperti facebook, twitter, youtube, line, path dan sebagainya.

Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari pulau-pulau dengan jumlah 22 kabupaten/kota tak pelak penyelenggara, pengawas, dan pihak keamanan mengalami kesulitan untuk melakukan konsolidasi kapasitas dan daya dalam segala hal.

Apakah dalam hal mengatur kegiatan, pengawasan kegatan, distribusi logistik kampanye, dan sebagainya. Itulah sebabnya mengapa KPU Provinsi memutuskan mengapa wilayah kampanye harus dibagi dalam empat zona.

Zona pertama 6 kabupaten/kota di daratan Timor (Belu, Malaka, TTU, TTS, Kabupaten Kupang dan Kota Kupang; Zona kedua 6 kabupaten Sumba (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Rote, dan Alor); Zona ketiga Flores bagian barat terdiri dari 5 kabupaten (Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, dan Nagekeo); Zona keempat terdiri dari 5 kabupaten (Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, dan Alor).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved