Pilgub NTT
VIDEO KPU NTT Tetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT
Bertepatan dengan hari penetapan pasangan calon, Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - KPU Provinsi NTT menetapkan empat calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2018-2023.
Empat pasangan calon yang menjadi peserta Pilgub NTT, yakni Ir. Esthon Foenay-Drs. Christian Rotok, Marianus Sae-Emi Nomleni, Dr. Benny K Harman-Benny Litelnoni dan pasangan Viktor B Laiskodat-Josef Nae Soi.
Penetapan terjadi dalam rapat pleno bersifat terbuka yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Jalan Timor Raya, Senin (12/2/2018).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, didampingi empat komsioner.
Dari empat pasangan calon, yang tidak hadir Marianus Sae.
Bertepatan dengan hari penetapan pasangan calon, Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembacaan surat keputusan (SK) KPU NTT tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT dibacakan Ketua Divisi Teknis, Thomas Dohu.
Kemudian dilanjutkan dengan dengan penandatanganan berita acara oleh pasangan calon.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritus Djawa mengatakan, rangkaian proses cukup panjang dan pencalonan sudah diakhiri dengan penetapan.
"Terkait penetapan ini, kami tidak keberatan atau kami setuju untuk ditetapkan," kata Djawa.
Mau tau acara penetapan calon gubernur dan wakil gubernur NTT? Tonton video di atas!(*)