Hotman Paris Berhasil Bela Pria Asal Sumba Terkait Kematian Angeline, Lakukan Hal Tak Terduga
Agustinus Tai terlibat dalam kasus kematian Angeline, berperan sebagai pengubur mayat gadis tersebut.
POS-KUPANG.COM - Kabar terbaru datang dari kasus pemubuhan anak di Bali, Angeline.
Kasus Angeline terkuak pada pertengahan Juni 2015.

Kala itu diduga Angeline tewas akibat kekejaman ibu tirinya, Margriet Christina Megawa.

Pembantu rumah tangga di rumah Angeline, Agustinus Tai Hamdani alias Agus, juga ikut terseret.
Agustinus Tai berasal dari Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Agus terlibat dalam kasus kematian Angeline karena sebagai pengubur mayat gadis tersebut.

Setelah tiga tahun kasus bergulir, kabar terbaru datang dari pengacara Agus, Hotman Paris Hutapea.
Baru-baru ini Hotman mengunggah perkembangan terakhir kasus tersebut.
Hotman menerangkan hakim telah menjatuhkan vonis kepada ibu angkat Angeline, Margriet.
Margriet dijatuhi hukuman seumur hidup.
Hotman mengklim telah berhasil membela kliennya Agus dalam kasus ini.
"Sidang pembunuhan cewek anak engeline di bali!!
Semua jenis kasus aku telah bela!!
Saya membela agus pembantu rumah tangga asal sumba yg tdk kenal aku krn di kampung dia di sumba tdk ada listrik tdk ada tv!
Aku berhasil bela dia ! Hakim vonnis ibu tiri anak sbg pembunuh berencana dgn hukuman seumur hidup !" kata Hotman.
Kabar ini diunggah Hotaman melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (10/2/2018).
