Guru Besar Lintas Perguruan Tinggi Desak Arief Hidayat Mundur sebagai Hakim MK
Kali ini, suara tersebut disampaikan 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Desakan agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus disuarakan berbagai pihak.
Kali ini, suara tersebut disampaikan 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia.
Mereka antara lain dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanudin, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh November, UIN Sunan Kalijaga, dan Universitas Andalas.
Baca: BREAKING NEWS: Tangkap Kepiting di Sungai Benenain Malaka, Ibu Guru Diterkam Buaya
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pernyataan agar Arief mundur dari jabatannya akan disampaikan dalam bentuk surat kepada Arief dan tembusan kepada delapan hakim konstitusi.
"Surat ini akan kami kirimkan ke MK tanggal 13 Februari," kata Bivitri dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Pernyataan surat tersebut dilatarbelakangi adanya penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Arief Hidayat, sekaligus menjaga martabat dan kredibiltas MK di mata publik.
Baca: BREAKING NEWS: Diduga Lakukan Pungli Oknum Aparat Desa Habi Dijemput Polisi
Menurut Bivitri, para profesor yang tergabung dalam gerakan moral ini sependapat bahwa MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
Tanpa pemahaman ini, seorang hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran.
"Seorang hakim MK yang terbukti melanggar etik, dia tidak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhi sanksi pelanggaran etika," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar dari UI Sulistyowati Irianto mengatakan, gerakan moral ini bukanlah sesuatu yang spontan.
Baca: Dipanggil Pawang Lewat Ritual Adat, Buaya Kembalikan Jazad Ibu Guru
Dia menegaskan, setiap orang harus mempertahankan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan rules of law.
"Oleh karena itu, semua orang yang terlibat di sana, apalagi para petingginya, itu dipastikan tidak memiliki cacat cela sedikit pun," ucap Sulisyowati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/guru-besar-desak-arife-hidayat-mundur_20180210_030716.jpg)