Tersangka Dijanjikan Upah Rp 30 Juta, BNNP Kepri Sita 3,8 Kg Sabu dan 40.000 Butir Pil Ekstasi
Tersangka AT diamankan karena kedapatan membawa 1,3 kg sabu. Sabu tersebut dibawa tersangka dari Malaysia atas perintah saudara A
POS-KUPANG.COM|BATAM--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap empat kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.
Dari pengungkapan ini, BNNP Kepri mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 3.761,83 gram atau 3,8 kg dan ekstasi lebih dari 40.000 butir, dengan jumlah tersangka delapan orang.
Kepala BNNP Kepri Irjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, kasus pertama yang diungkap yakni, di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (30/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, dengan tersangka inisial AT (24).
Baca: Tampil Sukses Memukau Juri, Joanita Veroni Bisa Jadi Masalah bagi Kontestan Indonesian Idol Lainnya
"Tersangka AT diamankan karena kedapatan membawa 1,3 kg sabu. Sabu tersebut dibawa tersangka dari Malaysia atas perintah saudara A (DPO) dengan dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta dan akan dibawa ke Surabaya," ujar Richard, Senin (5/2/2018).
Baca: Viral di Medsos, Polisi Tahan Staf Hotel Terkait Video Dugaan Pelecehan Tamu di Bali
Kedua, di kawasan Jodoh di Jalan Raja Ali Haji. Petugas mengamankan empat laki-laki warga negara asing (WNA) asal Malaysia sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu (4/2/2018), yang kedapatan membawa 40.000 ekstasi, dengan dua DPO inisial AH (Malaysia) dan SS (Indonesia).
Baca: Pekerja Konstruksi Hajar Bos dengan Tongkat, Protes Gajinya Dipotong Selama Tiga Hari
"Pengakuan tersangka, ekstasi berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta. Keempat tersangka masuk ke Batam melalui pelabuhan resmi, sedangkan ekstasi tersebut masuk dari Malaysia melalui pelabuhan tikus dibawa seorang kurir suruhan keempat tersangka," kata Richard.

Sore harinya, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas BNNP Kepri kembali mengamankan satu tersangka inisial F (27).
F diamankan di Perumahan Merlion Square Blok V No10 Tanjung Uncang Batu Aji, Batam, Kepri, karena kedapatan memiliki sabu 1.011 gram atau 1 kg.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari H (DPO) warga negara Indonesia yang berada di Malaysia. Sabu tersebut di bawa ke Batam dari Malaysia oleh H, lalu diletakkan di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa, Batam, dan selanjutnya dijemput tersangka," jelas Richard.
Baca: Pasal LGBT dalam RKUHP Ditunda Dalam Rapat Panja DPR-Pemerintah, Ini Alasannya
Senin (5/2/2018) sekitar pukul 07.30 WIB, BNNP Kepri kembali mengamankan dua tersangka inisial SU (51) dan M (39) yang membawa 1.468,83 gram sabu atau 1,4 kg, di depan Toko Bangunan Inti Jaya, Pasar Sei Harapan Sekupang, Batam, Kepri.
"Pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram ini dari SA (DPO) yang berada di Malaysia," ucapnya.