Tersangka Dijanjikan Upah Rp 30 Juta, BNNP Kepri Sita 3,8 Kg Sabu dan 40.000 Butir Pil Ekstasi

Tersangka AT diamankan karena kedapatan membawa 1,3 kg sabu. Sabu tersebut dibawa tersangka dari Malaysia atas perintah saudara A

Editor: Rosalina Woso
(KOMPAS.com/HADI MAULANA)
Narkotika jenis sabu sebanyak 3.761,83 gram atau 3,8 Kg dan ekstasi lebih dari 40.000 butir yang diamankan petugas dalam beberapa hari 

"Tersangka SU diperintahkan SA berangkat dari Batam ke rumah tersangka M di Malaysia. Di rumah M, SA menyerahkan sabu tersebut kepada SU dan M, untuk dibawa ke Batam melalui pelabuhan tidak resmi," tambahnya.

Dari kasus ini, kedelapan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Upaya penyelundupan sabu asal Malaysia dari Batam menuju Denpasar, Bali berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved