Pasal LGBT dalam RKUHP Ditunda Dalam Rapat Panja DPR-Pemerintah, Ini Alasannya

Perdebatan terjadi seputar ketentuan pemidanaan bagi orang yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis di depan umum.

Editor: Rosalina Woso
ilustrasi 

POS-KUPANG.COM|JAKARTA--DPR dan pemerintah belum sepakat soal pasal yang mengatur perbuatan cabul sesama jenis atau dikenal dengan sebutan "pasal LGBT" dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Rapat Panja antara Pemerintah dan DPR terkait RKUHP, di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Rapat Panja antara Pemerintah dan DPR terkait RKUHP, di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018). ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

Perdebatan terjadi seputar ketentuan pemidanaan bagi orang yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis di depan umum.

Baca: Pekerja Konstruksi Hajar Bos dengan Tongkat, Protes Gajinya Dipotong Selama Tiga Hari

"Kalau memang ini belum sepakat, ya di-pending saja ke tingkat panja (panitia kerja)," kata Ketua Panja RKUHP Benny Kabur Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Aktivis LGBT menggelar aksi peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia dan Transfobia di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta (17/5/2015).
Aktivis LGBT menggelar aksi peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia dan Transfobia di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta (17/5/2015). (Yunanto Wiji Utomo)

"Tim perumus ini kan kita tidak memilih pasal, tetapi hanya menyiapkan opsi-opsi alternatif dari pasal. Ya silakan, nanti itu diputuskan dalam rapat tingkat panja," ujar dia.

Baca: Tampil Sukses Memukau Juri, Joanita Veroni Bisa Jadi Masalah bagi Kontestan Indonesian Idol Lainnya

Aturan mengenai perbuatan cabul sesama jenis dalam RKUHP diatur dalam Pasal 495. Adapun pasal itu berbunyi:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin:

Komunitas LGBT Jakarta kibarkan bendera pelangi dalam acara peringatan Hari Perdamaian Internasional di Balai Kota DKI, Minggu (20/9/2015).
Komunitas LGBT Jakarta kibarkan bendera pelangi dalam acara peringatan Hari Perdamaian Internasional di Balai Kota DKI, Minggu (20/9/2015). (Jessi Carina)

a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (tahun) 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca: Viral di Medsos, Polisi Tahan Staf Hotel Terkait Video Dugaan Pelecehan Tamu di Bali

b. Secara paksa, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III.

c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transjender) meluapkan kegembiraan mereka setelah hasil referendum yang digelar di Irlandia menunjukkan sebagian besar warga negeri itu mendukung legalisasi pernikahan gay.
Kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transjender) meluapkan kegembiraan mereka setelah hasil referendum yang digelar di Irlandia menunjukkan sebagian besar warga negeri itu mendukung legalisasi pernikahan gay. (PAUL FAITH / AFP)

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

3. Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Lautan Pink massa dalam aksi damai mendukung komunitas LGBT penuhi Taman Hong Lim, Singapura, Sabtu (04/06)
Lautan Pink massa dalam aksi damai mendukung komunitas LGBT penuhi Taman Hong Lim, Singapura, Sabtu (04/06) (Ericssen/Kompas.com)

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani berpendapat bahwa ancaman pidana bagi pelaku pencabulan sesama jenis seharusnya diatur lebih berat.

Para pengunjuk rasa meminta Gubernur Mississippi tidak mengesahkan undang-undang baru yang dianggap akan semakin mendiskriminasi kelompok LGBT.
Para pengunjuk rasa meminta Gubernur Mississippi tidak mengesahkan undang-undang baru yang dianggap akan semakin mendiskriminasi kelompok LGBT. (Rogelio V Solis/Associated Press)

"Ini pertama yang huruf a, ancaman pidana hanya satu tahun. Ini kan diambil dari Pasal 469 RKUHP soal pelanggaran kesusilaan di depan umum. Kalau ini sesama jenis apa tidak perlu diperberat?" ucap Arsul.

Namun, dalam rapat tersebut belum disepakati usulan perubahan yang diajukan oleh Arsul.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved