Dituntut Seumur Hidup, Hakim Pengadilan Negeri Atambua Hukum Danker 20 Tahun Penjara

Garga-gara membunuh satpam legium Veteran Cabagn Belu, Daniel Seran akhirnya divonis seperti ini

Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Edy Bau
Danker saat mendengar vonis dari hakim di pengadilan negeri Atambua 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Bau

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun kepada Daniel Seran alias Danker karena terbukti bersalah dan meyakinkan membunuh petugas sekuriti Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Belu, Joao Vicente pada akhir Juni 2017 lalu.

Vonis majelis hakim ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mohammad Reza Lauconsina didampingi Hakim Anggota Gustav Bless Kupa dan Fausi di ruang sidang utama PN Atambua, Senin (29/1/2018).

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa penjara seumur hidup.

Polisi kawal sidang vonis pelaku pembunuhan terhadap security LVRI Cabang Belu
Polisi kawal sidang vonis pelaku pembunuhan terhadap security LVRI Cabang Belu (Pos Kupang/Edy Bau)

Terhadap putusan ini, Danker menyatakan masih pikir-pikir setelah berembug dengan kuasa hukumnya.
Pantauan Pos Kupang, dalam sidang ini, Danker didampingi tiga kuasa hukumnya dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Timor yakni Adrianus Magnus Kobesi, Silvester Nahak dan Martinus Sobe.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Charles Hutabarat, Agustina Dekuanan dan David Manulang.

Sidang ini mendapat pengawalan ketat oleh aparat kepolisian Polres Belu yakni unit intelijen, reskrim dan sabhara dipimpin langsung KBO AKP Apolinario Dasilva. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved