Menteri Desa Bilang Pembangunan Dana Desa Wajib Secara Swakelola Masyarakat
banyak pekerjaan dari dana desa menggunakan kontraktor, tahun 2018 wajib dikerjakan masyarakat sendiri.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDT dan Transmigrasi) RI, Eko Putro Sandjoyo, BSEE, M.BA mengatakan pada tahun anggaran sebelumnya, banyak pekerjaan dari dana desa menggunakan kontraktor, tahun 2018 wajib dikerjakan masyarakat sendiri.
Hal itu disampaikan Menteri Eko Putro saat berdialog dengan Aparatur pemerintah kecamatan, desa, pendamping desa serta tokoh masyarakat lingkup pemerintah kabupaten Sumba Timur yang berlansung di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marasi, Kamis (18/1/2017) malam.
Hadir juga dalam dialog tersebut, Wakil bupati (Wabup) Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, Ketua DPRD Sumba Timur, Palulu Pabundu Ndima, Sekda Sumba Timur, Juspan, para pimpinan Forkopimda lingkup kabupaten Sumba Timur, pimpinan OPD, semua aparatur desa, camat se kabupaten Sumba Timur dan , pendamping desa, serta tokoh masyarakat.
Eko Putro mengatakan, jika ada yang masih memperkerjakan kontraktor dari penggunaan dana desa, maka itu melanggar aturan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh empat menteri.
"Kalau ada yang masih memperkerjakan kontraktor maka akan ditangkap karena bersalah melanggar aturan dalam surat keputusan bersama empat menteri yang ditanda tangani oleh menteri keuangan, Mendagri, ketua Bappenas, dan KDPDT dan Transmigrasi. Jadi wajib dilakukan secara swakelola dari masyarakat", kata Eko Putro.
Eko Putro juga menjelaskan dan dalam aturan tersebut juga sesuai dengan permintaan Presiden 30 persen dari pekerjaan penggunaan dana desa wajib dipakai untuk membayar upah pekerja yang dari desa itu sendiri.
"Dan upah tersebut diupayakan dibayar secara harian atau maksimal mingguan, agar masyarakat bisa belanja dan ekonomi berputar dan berkembang di desa itu", katanya. (*)