Karyawan PDAM Belu Tuntut Direkturnya Yunius Koi Asa Mundur
Ini alasan mendasar mengapa karyawan PDAM Kabupaten Belu tuntut agar direktur PDAM setempat mundur
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Bau
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Belu, Yunius Koi Asa, S. Fil dituntut mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai arogan dan membuat kebijakan yang merugikan perusahaan dan karyawan.
Tuntutan mundur ini disampaikan para karyawan melalui surat berperihal mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Bupati Belu, Willy Lay dan kepada DPRD Belu.
Dalam surat setebal tujuh halaman dan ditandatangani para karyawan PDAM Belu ini menyebutkan ada sembilan kebijakan Yunius selama delapan bulan menjabat sebagai direktur PDAM.
Surat tertanggal 10 Januari 2018 dan ditandangani 28 karyawan PDAM Belu ini juga memuat hasil rapat evaluasi awal tahun 2018 yang isinya terkait komitmen direktur PDAM bahwa akan mengundurkan diri jika dalam waktu tiga sampai enam bulan tidak berhasil akan mengundurkan diri.

Juga tentang rekrutmen karyawan yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2007, hasil pemeriksaan BPKP NTT tentang evaluasi kinerja PDAM Belu tahun 2016, hasil pemeriksaan inspektorat Belu dan surat Bupati Belu tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat Belu.
Berikutnya, tentang hal-hal lain yang dinilai menyimpang.
Pimpinan DPRD Belu, Jeremias Manek Junior yang dikonfirmasi Pos Kupang membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut dan siap menindaklanjutinya.
"Benar, ada surat yang masuk. Ini akan kita disposisi ke komisi untuk menindaklanjutinya. (*)