Waduh! Kontraktor di TTU Main Ancam Dinas Pekerjaan Umum Lantaran Soal Ini

Ini yang terjadi di Kabupaten TTU. Kontraktor mengerjakan volume tambahan tetapi pekerjaan itu tidak dibayar

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Teni Jenahas
Inilah bronjong di lokasi proyek irigasi Banopo, Desa Tuplopo, Kecamatan Bikomi Selatan yang terancam dibongkar oleh kontraktor 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kontraktor pelaksana pekerjaan saluran irigasi Banopo, Dery Naben mengacam membongkar kembali bronjong di lokasi proyek di Desa Tuplopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Pasalnya, biaya pekerjaan bronjong dengan volume 22 meter belum dibayar oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten TTU.

Deri Naben mengatakan hal ini kepada Pos Kupang di Kefamenanu, Rabu (3/1/2018).

Menurut Dery, ia menagih uang sisa pekerjaan yang belum dibayar oleh Dinas PU Kabupaten TTU sebesar Rp 131 juta lebih sesuai volumen pekerjaan tambahan.

Apabila Dinas PU tidak membayar uang sisa proyek tersebut, maka ia akan membongkar kembali bronjong yang sudah terpasang sepanjang 22 meter atau 107 meter kubik.

"Kalau memang pernyataan tanggungjawab ganti rugi dari PPK tidak terealisasi maka saya bongkar kembali bronjong tambahan," kata Deri.

Menurut Dery, dalam kontrak kerja, volume pekerjaan pemasangan bronjong sepanjang 44 meter dan ia sudah kerja hingga selesai.

Kemudian, PPK memerintah kontraktor secara lisan untuk menambah volume pekerjaan pemasangan bronjong 22 meter.

PPK menjamin bisa membayar biaya pekerjaan tambahannya tersebut setelah kontraktor mengajukan adendum.

Setelah pekerjaan selesai, dinas PU hanya membayar uang sesuai volume yang termuat dalam kontrak yakni 44 meter, sementara pekerjaan tambahan 22 meter tidak dibayar.

Deri mengaku, dirinya sudah mengajukan adendum penambahan volume dan RAB, namun sampai di dinas PU tidak bisa diproses lebih lanjut untuk penambahan uang proyek.

Karena sistem aplikasi keuangan di Dinas Keuangan sudah terkunci. Terkait masalah itu, terjadi negosiasi antara PPK dan kontraktor hingga membuat kesepakatan lisan.

Menurut Deri, PPK atas nama Wendelinus Laka bertanggungjawab membayar uang penambahan volume pekerjaan tersebut dengan catatan, penambahan biaya hanya untuk pembelian material, sedangkan biaya tenaga kerja yang sesuai RAB dari kontraktor tidak dihitung.

Kontraktor menerima kesepakatan tersebut sehingga dari total Rp 131 juta yang sesuai RAB, hanya dibayar Rp 56 juta. Sampai pekerjaan selesai, uang Rp 56 juta tidak dibayar oleh dinas.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved