BPJS Kesehatan Putus Hubungan Kerja dengan RS Siloam Kupang
BPJS Kesehatan Cabang Kupang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - BPJS Kesehatan Cabang Kupang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang.
Pemutusan hubungan kerjasama ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2018.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi V DPRD NTT dengan RS Siloam dan BPJS Kesehatan Cabang Kupang.
Rapat membahas persoalan pemutusan kerjasama antara RS Siloam dan BPJS ini berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD setempat, Kamis (28/12/2017).
Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto, S.E, M.M, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Ir. H. M. Ansor dan dihadiri beberapa anggota, di antaranya, Winston Rondo, S.Pt dan Anwar Hajral, S.T.
Hadir dalam RDP ini, pimpinan RS Siloam,dr. Hans Lie, Kepala BPJS Kesehatan, Subkhan, Direktur RSU Prof. WZ. Johannes Kupang, drg. Domi Mere, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, S.H dan dr. Yosi dari Dinkes NTT.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto, S.E, M.M mengatakan, RDP itu untuk mendengar pendapat dari BPJS Kesehatan dan RS Siloam terkait adanya pemutusan kerjasama BPJS Kesehatan dengan RS Siloam.
Kepala BPJS Kesehatan Kupang, Subkhan mengatakan, pihaknya sudah sepakat RS Siloam, RSU Prof.WZ Johannes Kupang dan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) NTT terkait masalah tersebut.
"Kami juga sampaikan walau RS Siloam tidak kerjasama dengan BPJS Kesehatan, tapi pasien kasus tertentu atau emergensi, kami tetap layani dan bisa lakukan klaim," kata Subkhan.
Dikatakan, keputusan pemutusan hubungan kerjasama ini sudah dilakukan oleh BPJS pusat.
Pemutusan kerjasama ini bersifat sementara selama tiga bulan.
"Jika tiga bulan kita evaluasi, maka kita akan kerja sama terus dengan RS Siloam," katanya.
Direktur RS Siloam, dr. Hans mengatakan, mereka sudah berdiskusi soal dampak pemutusan sementara kerja sama tersebut.
"Penghentian kerja sama ini dalam tiga bulan akan kita tindaklanjuti. Kita terus berkomitmen untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan."