7 Partai Tidak Lolos Seleksi Administrasi Faktual Pemilu 2019. Partai Apa Sajakah?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun membuka kesempatan kepada partai-partai tersebut untuk mengajukan gugatan.
POS-KUPANG.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tujuh partai politik gagal lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019 yang akan datang.
Tujuh partai tersebut terhenti untuk lanjut ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun membuka kesempatan kepada partai-partai tersebut untuk mengajukan gugatan Pemilu atas hasil verifikasi administrasinya.
"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan kesempatan kepada partai yang tidak lolos untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu," ujar anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (24/12/2017).
Gugatan Pemilu bisa diajukan sejak keputusan KPU terhadap tujuh partai tersebut ditetapkan atau tiga hari pasca surat keputusan (SK) hasil verifikasi penelitian administrasi diserahkan.
"Kalau 24 Desember, tiga hari kerja ya 26 Desember, tapi itu kan hari libur, berarti 29 Desember. Tujuh partai itu bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu sampai tanggal 29 Desember," kata Fritz.
Nantinya, Bawaslu RI akan melakukan mediasi atas setiap permohonan sengketa yang diajukan oleh partai.
Baca: Gara-gara MP3 Tiruan Seharga Rp 18 Ribu Meledak, Anak Ini Alami Luka Bakar Serius
Baca: Mall di Filipina Terbakar, Presiden Duterte Langsung Lakukan Kunjungan Mendadak ke Tempat Kejadian!
Baca: Truk Masuk Jurang Sedalam 30 Meter di Polen TTS, Sopir Ditemukan Membusuk
"Akan kita coba mediasi terlebih dulu, harus ada proses mediasi, apakah ada dokumen salah, atau ada salah pembacaan oleh KPU terhadap dokumen yang disampaikan," kata dia.
Usai permohonan diterima, partai punya waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumennya.
Bawaslu RI juga punya waktu 12 hari kalender untuk memproses permohonan sengketa Pemilu tersebut.
"Mereka punya waktu untuk melengkapi berkas pendaftarannya dokumen yang kurang sampai tanggal 2 Januari. Usai itu argo 12 hari kita berjalan. Jadi mulai tanggal 2 Januari tambah 12 hari, hari kalender bukan hari kerja," kata dia.
Jika sengketa permohonan sengketa Pemilu diterima oleh Bawaslu RI, maka partai tersebut berhak untuk ikut lanjut tahapan Pemilu berikutnya yakni verifikasi faktual.