Berita Timor Rote Sabu

Perkara Korupsi Proyek Garam di Sabu Raijua - Dua Terdakwa Belum ada Kepastian Status

statusdua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek tambak garam di Sabu Raijua, Lewi Tandi Rura dan Nikodemus Tari sampai saat ini belum jelas.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com,Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG--Kepastian status dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek tambak garam di Sabu Raijua, Lewi Tandi Rura dan Nikodemus Tari sampai saat ini belum jelas.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang, di Kejati NTT, Rabu (20/12/2017), menyebutkan, dua terdakwa Lewi Tadi Rura dan Nikodemus Tari sudah divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Kupang pada 30 November 2017 lalu.

Terdakwa Lewi Tandi Rura dan Nikodemus Tari divonis hakim selama 6 tahun, 4 bulan dengan denda Rp 400 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 18 tahun penjara.

Pada Senin 4 Desember 2017, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan banding dan pada tanggal 5 Desember, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang mengirim laporan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Tetapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari PT Kupang soal penahanan dari dua terdakwa tersebut.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus proyek Tambak Garam di Sabu Raijua, Hendrik Tip, S.H mengatakan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan status dari PT Kupang, padahal mereka sudah menyampaikan permohonan banding sejak 5 Desember 2017 lalu.

"Kami tidak tahu, kenapa belum ada tindak lanjut dari PT Kupang. Perlu ada rasa keadilan, karena dengan nilai kerugian negara yang besar ini tetapi para terdakwa belum dikenakan status jelas," kata Hendrik.

Untuk diketahui, proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2014-2016 pada lahan sekitar 40 hektar dengan anggaran yang bersumber dari APBD Sabu Raijua senilai Rp 90 miliar.

Dari proyek ini, terjadi kerugian keuangan negara sesuai dalam dakwaan JPU, yakni sebesar Rp 34.942.780.258.

Sementara itu, berbeda dengan terdakwa kasus embung di Sabu Raijua, Lay Rohi yang juga telah divonis 4 tahun, 2 bulan dengan denda Rp100 juta.

Lay juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1.398.215.000. Vonis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap Lay pada 14 November 2017.

Pada saat itu, JPU mengajukan upaya banding sehingga pada hari yang sama Pengadilan Tipikor mengirim laporan permohonan banding ke PT Kupang.

Pada 15 Novmeber 2017, turun penetapan penahanan dari PT Kupang dengan perintah menahan Lay selama 30 hari terhitung 14 November-13 Desember 2017.

Namun, pada 28 November 2017, PT Kupang mengeluarkan surat kepada JPU untuk mengalihkan tahanan dari Tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Surat pengalihan penahanan ini ditandatangani langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua PT Kupang, Simplisius Donatus, S.H.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved