Masyarakat Adat Minta Komitmen Pemerintah dan Dewan di Manggarai Timur

Komitmen tersebut disampaikan saat mengggelar diskusi publik di Hotel Primadona Borong, Selasa (12/12/2017) siang.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/ARIS NINU
Maximilianus Herson Loi 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM | BORONG - Masyarakat adat di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) daerah Flores Bagian Barat meminta komitmen DPRD dan Pemkab Matim guna menetapkan rancangan perda (Ranperda) masyarakat adat di Matim.

Komitmen tersebut disampaikan saat mengggelar diskusi publik di Hotel Primadona Borong, Selasa (12/12/2017) siang.

Diskusi publik bertujuan meminta DPRD dan Pemkab Manggarai Timur (Matim) mempercepat pembuatan ranperda perlindungan,percepatan dan pembuatan masyarakat adat.

Ranperda tersebut bertujuan memberikan pengakuan kepada lembaga di Matim guna menyelesaikan tanah dan pengelolaan hak ulayat.

Disaksikan Pos Kupang di Hotel Primadona Borong,Selasa (12/12/2017) siang, diskusi publik ini menghadirkan anggota DPRD Matim dari Komisi A yang membidangi masalah pemerintah.

Selain itu, pejabat Kesbangpol Matim dan Aman Pusat serta kelompok masyarakat adat di Matim.

Koordinator Advokasi Hukum dan HAM Flores Barat, Maximilianus Herson Loi,kepada wartawan usai diskusi publik di Hotel Primadona Borong, Selasa (12/12/2017) siang membeberkan alasan sampai dilaksanakan diskusi publik.

Menurutnya, diskusi ini ingin meminta komitmen pemerintah dan dewan yang sudah menyusun ranperda masyarakat adat di Matim tapi ditetapkan menjadi perda.

"Sebenarnya tujuan meminta komitmen pemerintah dan dewan.Ranperdanya sudah ada sejak tahun 2016 dan pernah dilakukan konsultasi publik.Kalau sudah ada kenapa belum ditetapkan jadi perda," ujar Herson.

Herson mengingkatkan,ranperda ini penting guna menberikan pengakuan kepada lembaga. adat di Matim guna berperan dalam penyelesaian masalah tanah.

"Peran lembaga adat ini penting. Oleh karena itu perlu ada pengakuan dengan diatur dalam perda," ujar Herson.

Herson mengungkapkan,anggota DPRD Matim dari Komisi A yang hadir telah berkomitmen agar pada sidang tahun 2018 akan mengagendakan pembahasan ranperda tersebut.

"Ranperda tersebut akan diagendakan dalam masa sidang tahun 2018 oleh dewan," papar Herson.

Ia mengatakan, kehadiran ranperda ini akan membuat masyarakat adat di Matim ikut berperan dalam membangun dan mengatur persoalan di desanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved