Bupati Kupang dan Ketua Panwaslu Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah

Dalam NPHD tercantum total dana yang akan digunakan Panwaslu dalam mendukung dua hajatan politik dimaksud, sebesar Rp 7.719.578.000.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/EDY HAYON
Suasana penandatangan naskah perjanjian hibah daerah oleh Bupati Kupang. Ayub Titu Eki dan Ketua Panwaslu Kabupaten Kupang, Meri Tiran, Selasa (28/11/2017). 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayon

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan Ketua Panwaslu Kabupaten Kupang, Meri Tiran menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di Oelamasi, Selasa (28/11/2017).

NPHD mendukung pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT dan Pilkada Kabupaten Kupang tahun 2018.

Dalam NPHD tercantum total dana yang akan digunakan Panwaslu dalam mendukung dua hajatan politik dimaksud, sebesar Rp 7.719.578.000.

Sebelum dilakukan penandatanganan NPHD, dibacakan surat keputusan yang mengatur soal penggunaan dana.

Dalam ketentuannya, pihak pertama (Pemkab Kupang) menyerahkan dana kepada pihak kedua dan melakukan monitoring evaluasi penggunaanya.

Sementara pihak kedua (Panwaslu Kupang) menerima dana dan mengelola sesuai aturan yang berlaku serta memberikan pertanggungjawaban pnggunaannya.

Pencairan dana dilakukan dalam dua tahap dimana tahap pertama sebesar Rp 1 miliar lebih bersumber dari APBD-P Kabupaten kupang tahun 2017.

Pencairan tahap kedua Rp 5 miliar lebih dari APBD murni Kabupaten Kupang tahun 2018.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved