Waduh! Setelah Sekian Lama Vakum, Baru Kali Ini Terdengar Namanya Tawuran di NTT

Ini sanksi dari pihak kepolisian terkait dengan kasus tawuran siswa SMA di Kota Larantuka

Penulis: Felix Janggu | Editor: Marsel Ali
Istimewah
Para pelajar diberi pembinaan dengan hormat bendera di halaman mapolres Flotim Sabtu petang (25/11/2017) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu

POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - Kepolisian Polres Flotim mengamankan 19 pelajar SMA di Kota Larantuka Sabtu (25/11/2017).

Puluhan pelajar yang diduga terpengaruh minuman keras (miras) terlibat tawuran saling menyerang satu sama lain dengan lemparan batu.

Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyanto kepada POS-KUPANG.COM Minggu (26/11/2017) menceritakan dua tawuran pelajar di kota Larantuka.

Tawuran pertama Pukul 13.00 wita terjadi antara pelajar SMK Bina Karya Larantuka dan SMA Fransiskus Asisi Larantuka.

Kedua kelompok pelajar ini saling lempar batu di depan Gedung OMK Larantuka. Hari itu di OMK sedang digelar perayaan Hari Guru Nasional (HGN).

Pelajar disanksi berlari untuk menghilangkan pengaruh miras Sabtu (25/11/2017)
Pelajar disanksi berlari untuk menghilangkan pengaruh miras Sabtu (25/11/2017) (Istimewah)

Anggota SPKT berhasil mengamankan enam orang pelajar asal SMK Binakarya Larantuka. Mereka kemudian diberi pembinaan dengan menyuruh mereka push up dan lari keliling lapangan.

"Kita hukum mereka hormat bendera supaya mereka tahu kehidupan bermasyarakat, suruh mereka lari supaya kurangi pengaruh miras dalam tubuh mereka," kata Kapolres Arri.

Tawuran kedua pada pukul 14.45 wita antar pelajar SMK 1 Larantuka, SMAK Bina karya Larantuka dan SMK Surya Dewa Larantuka.

"Ini berawal dari sekelompok pelajar SMK 1 Larantuka yang datang di sekolah SMK Surya Dewa Larantuka tiba-tiba menyerang para pelajar Surya Dewa Larantuka," kata Kapolres Arri.

Satuan Sabhara yang dipimpin oleh Waka Polres Flotim Kompol Gede Putra Yasa, SH melakukan penyisiran dan penangkapan dan berhasil mengamankan 13 pelajar.

"Mereka semua dibawa ke Polres Flotim untuk dilakukan pembinaan. Pukul 18.00 wita setelah dibuatkan surat pernyataan, kita serahkan ke orang tua mereka," kata Kapolres Arri. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved