Beginilah Beragam Ekspresi Setya Novanto saat Memakai Rompi Tahanan KPK

Novanto tiba Minggu jelang tengah malam atau sekitar pukul 23.40 WIB atau Senin (20/11/2017) dinihari Wita di Gedung

Editor: Dion DB Putra
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (19/11/2017). Novanto dibawa dari RSCM untuk ditahan di Rutan KPK.

Novanto tiba Minggu jelang tengah malam atau sekitar pukul 23.40 WIB atau Senin (20/11/2017) dinihari Wita di Gedung Merah-Putih KPK. Begitu tiba, petugas KPK terlihat membawa kursi roda untuk dipakai Novanto.

Kursi roda yang diduduki Novanto itu kemudian didorong menuju pintu masuk yang kerap dipakai tahanan untuk keluar atau masuk KPK.

Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memakai kursi roda lagi setelah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/11/2017) dini hari.
Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memakai kursi roda lagi setelah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/11/2017) dini hari. (Kompas.com)

Novanto terlihat sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Di balik rompinya ia terlihat mengenakan baju kemeja putih dan mengenakan celana panjang hitam.

Kalau saat keluar RSCM wajah Novanto ditutupi pengacara dan sejumlah orang, di KPK wajahnya dapat disorot jelas kamera wartawan.

Ekspresi Novanto terlihat datar. Kedua tangannya bersandar pada pinggiran kursi roda. Ia hanya sekali terlihat mengangkat salah satu tangannya ke arah wartawan sebelum memasuki gedung KPK.

Tidak terdengar Novanto memberikan respons atas pertanyaan wartawan yang meminta tanggapan seputar penahanannya.

Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-KTP.
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. (TRIBUNNEWS)

Saat tiba di KPK, dahi Novanto juga tidak ditutupi apa pun. Di bagian dahi kanannya memang masih terlihat bekas benjolan yang memerah.

Kemungkinan benjolan itulah yang disebut-sebut pengacara Setya Novanto sebelumnya sebagai benjolan sebesar bakpao akibat kecelakaan saat mobil Fortuner yang ia tumpangi menabrak tiang listrik.

Banyak petugas yang mengawal Novanto masuk ke dalam gedung KPK. Selain petugas KPK, terlihat pula petugas kepolisian, termasuk yang membawa senjata laras panjang.

Menurut rencana, Novanto ditahan di Rutan KPK. Seperti diketahui, status Novanto sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

Namun, penahanannya dibantarkan karena masih dirawat di RSCM setelah kecelakaan yang dia alami.

Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.

Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-KTP.
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung. Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.

KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved