Ternyata Setya Novanto Sudah 11 Kali Dipanggil KPK, 8 Kali Mangkir dari Pemeriksaan
Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - KPK sudah memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebanyak 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP elektronik (e- KTP) tersebut.
"KPK juga sudah melakukan total seluruhnya 11 kali pemanggilan, baik pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto di awal penyidikan e-KTP, Andi Agustinus, ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), maupun pemanggilan sebagai tersangka, jadi semua upaya persuasif sudah kita lakukan," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis dini hari yang dilansir Antara.
Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11/2017) malam.
Baca: KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri
Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.
Pada proses penyidikan, Setya Novanto hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017.
Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada 15 November 2017.
Namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setnov selaku Ketua DPR serta adanya tugas ntuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.
Baca: Petugas KPK Datang, Setya Novanto Malah Tidak Berada di Rumah Pribadinya?
Meski belum menemukan Setnov, KPK mempertimbangkan untuk memasukkan Setnov dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya penahanan.
"Cepat atau lambat tersangka pasti ditahan, Kalau tersangka kan jelas alat buktinya cukup, dan pasti sudah ada proses penyidikan sudah naik perkaranya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/11).
Pengecualian penahanan hanya bila ada putusan praperadilan.
Baca: 32 Fakta tentang Setya Novanto, Ketum Golkar dan Anggota DPR RI dari Dapil NTT
"Pasti dong (ditahan), kan sudah tersangka yang bersangkutan. Kan selama ini begitu, cepat atau lambat, karena apa? Tidak mungkin kita mundur, kecuali atas putusan praperadilan," tambah Alexander.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kedua untuk Setnov dalam kasus KTP-E pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto.
Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang membatalkan sprindik untuk Setnov pada 17 Juli 2017 lalu. (Antara/Warta Kota)