32 Fakta tentang Setya Novanto, Ketum Golkar dan Anggota DPR RI dari Dapil NTT

Pihak KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama, dugaan korupsi KTP elektronik, pada 31 Oktober 2017.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Setya Novanto saat tiba di Panti Asuhan Sonaf Maneka di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Senin (13/11/2017) pagi. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Politikus Setya Novanto akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Pengumuman penetapan tersangka Setya Novanto dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo pada Senin (17/7/2017).

"Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka.

KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun. Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan," tegas Agus Rahardjo di gedung KPK.

Novanto melakukan perlawanan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga akhirnya hakim Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Novanto adalah tidak sah pada 29 September 2017. Novanto lolos dari penetapan status tersangka KPK.

Pihak KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama, dugaan korupsi KTP elektronik, pada 31 Oktober 2017.

Sepak Terjang Setnov

Setya Novanto yang akrab dipanggil Setnov terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2014 - 2019.

Hal itu diputuskan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (17/5/2016).

Baca: Ini Penilaian Frederich Yunadi terhadap KPK Jika Benar-benar Jemput Paksa Setya Novanto

Setya Novanto mendapatkan perolehan suara tertinggi pada putaran pertama yakni 277 suara.

Pesaing terdekat Novanto yakni Ade Komarudin atau Akom dengan perolehan 173 suara.

Akom dan Novanto mencapai syarat minimal dukungan 30 persen pemilik suara.

Seperti diketahui, Novanto memang merupakan sosok politikus yang 'kontroversial.'

Sebelum menjadi Ketua Umum Golkar, Setya Novanto sempat menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved