Ini Penilaian Frederich Yunadi terhadap KPK Jika Benar-benar Jemput Paksa Setya Novanto
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menilai pihak KPK mencederai konstitusi jika benar menjemput Novanto.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto yang berstatus tersangka dugaan korupsi dikabarkan dijemput paksa penyidik KPK dari rumah pribadinya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menilai pihak KPK mencederai konstitusi jika benar menjemput Novanto.
"Ya, kita negara hukum kan. Kalau sekarang sekelompok orang mau melakukan pencederaan konstitusi Republik Indonesia, menurut Anda sebagai seorang media, apa itu benar? Situ kan yang menilai, bukan saya yang menilai," kata Fredrich saat dihubungi.
Kabar bahwa tim penyidik KPK menjemput paksa Setya Novanto dari rumahnya muncul setelah Novanto tidak mememuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik pada Rabu pagi.
Baca: Korupsi E-KTP - Petugas KPK Datangi Rumah Setya Novanto, Puluhan Brimob Menjaga Ketat
Sejumlah penyidik KPK juga mendatangi rumah pribadi Novanto di Jalan Wijaya VIII Nomor 19 Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu malam.
Sebelumnya, pihak KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Saat itu, ia sempat tidak mememuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Novanto melakukan perlawanan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga akhirnya hakim Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Novanto adalah tidak sah pada 29 September 2017. Novanto lolos dari penetapan status tersangka KPK.
Pihak KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama, dugaan korupsi KTP elektronik, pada 31 Oktober 2017.
Baca: Pelantikan Panwascam di Kabupaten Malaka, Jadilah Wasit yang Adil dalam Pesta Demokrasi
Sedianya Rabu (15/11/2017) pagi, menjadi pemeriksaan perdana Novanto sebagai tersangka di KPK. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan pemeriksaan dirinya harus seizin Presiden dan ada tugas memimpin Sidang Paripurna DPR.
Selain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Novanto juga telah lebih sekali tidak mememuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sempat terlihat di depan rumah ketua umum Golkar, Setya Novanto, Jakarta, Rabu (15/11) malam.
Namun, dirinya langsung masuk ke dalam restoran Patio dan enggan menanggapi wartawan yang sudah berada di depan rumah.
Hal yang sama juga dilakukan oleh pengurus Golkar lainnya, Aziz Syamsuddin yang terlihat datang.