Breaking News

Korupsi e-KTP - Pengacara Setya Novanto Tegaskan KPK Tidak Bisa Kesampingkan Semua UU

kalau kita masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), tidak seharusnya mengesampingkan UUD 1945.

Editor: Agustinus Sape
Kompas.com/Robertus Belarminus
Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017). 

POS-KUPANG.COM,  JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat mengesampingkan semua Undang-Undang (UU) apalagi UUD 1945.

Menurutnya, UUD 1945 memiliki tingkatan lebih tinggi dibandingkan dengan UU Tipikor.

"Jadi jangan anggap KPK bisa mengesampingkan semua UU, tidak benar. UU Tipikor kan jauh di bawah UUD, lihat hierarki UUD," tegas Fredrich di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Fredrich menuturkan, ‎kalau kita masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), tidak seharusnya mengesampingkan UUD 1945.

Baca: Para Penyuluh Pertanian Siap Mendukung Program Pemerintah Pusat dan Daerah

Apabila ada pihak yang melawan UUD 1945, maka dapat dikategorikan makar terhadap negara.

‎"UU Tipikor bisa kesampingkan UUD nggak? Kalau kita mengaku WNI, tidak ada orang yang bisa melawan (UUD) atau (disebut) inkonstitusional. Barang siapa inkonstitusional maka dikategorikan makar terhadap NKRI," tuturnya.

Pengacara Fredrich Yunadi
Pengacara Fredrich Yunadi (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Diberitakan, kuasa hukum Novanto r‎esmi mengajukan uji materi ‎Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak‎ Pidana Korupsi terkait hak dari tersangka terhadap UUD 1945‎ ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, pihaknya juga mengajukan ‎uji materi terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri‎.

Fredrich berharap ‎mahkamah segera menyidangkan dua pasal yang diujikan pihaknya tersebut.

Hal itu agar tidak ada multitafsir dari pasal yang diuji materi tersebut.

Baca: Fokus Pada Tugas Negara, Setya Novanto Belum Berpikir Praperadilkan KPK

"Kami berharap untuk segera disidangkan untuk tidak jadi suatu kasus ‎yang gantung dalam hal ini masyarakat nanti akan bingung sebenarnya yang benar siapa," kata Fredrich di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Fredrich mencontohkan, ‎DPR memiliki keyakinan bahwa pansus adalah hak konstitusional dari lembaga perwakilan rakyat itu.

Baca: VIDEO: Anak-anak Panti Sonaf Maneka Nyanyikan Lagu Ini Buat Novanto

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved