Fokus Pada Tugas Negara, Setya Novanto Belum Berpikir Praperadilkan KPK
Ketua DPR RI ini menegaskan, dirinya belum berpikir untuk melakukan praperadilan terhadap KPK. Alasannya, dia sedang fokus pada tugas-tugas negara.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP elektronik (e-KTP).
Apakah Setya Novanto menempuh upaya hukum praperadilan sebagaimana dilakukannya saat menyandang status tersangka pertama kalinya?
Ketua DPR RI ini menegaskan, dirinya belum berpikir untuk melakukan praperadilan terhadap KPK. Alasannya, dia sedang fokus pada tugas-tugas negara.
"Soal tersangka, saya saat ini masih fokus menyelesaikan tugas-tugas kenegaraan dan pemerintahan. Karena itu belum pikirkan untuk pra peradilan," kata Setya Novanto kepada wartawan yang menemuinya seusia mengunjungi Panti Asuhan Sonaf Maneka di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Senin (13/11/2017) pagi.
Ketua Umum Partai Golkar ini mengakui, pihaknya masih mempelajari soal penetapan tersangka itu.
Saat berada di Panti Asuhan Sonaf Maneka, Setya Novanto menyerahkan bantuan uang Rp 10 juta kepada pengelola Panti Asuhan Sonaf Maneka.(*)