Novanto Kembali Ditetapkan Tersangka Korupsi e-KTP, Ini yang Dilakukannya Terhadap KPK

Pelaporan dilakukan setelah Novanto kembali diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Editor: Agustinus Sape
ISTIMEWA
Setya Novanto 

POS-KUPNG.COM - Ketua DPR Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya berencana langsung melaporkan pimpinan hingga penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017) malam ini.

Pelaporan dilakukan setelah Novanto kembali diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

"Jelas dong, kami buat laporan, masa' enggak. Hari ini kami buat laporan ke Bareskrim," kata Ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, saat dihubungi.

Menurut Fredrich, KPK telah melanggar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 lalu.

Baca: Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka, Pengurus Partai Golkar Ini Prihatin

Dalam putusan yang diambil hakim Cepi Iskandar itu menyatakan penyidikan dan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasua KTP elektronik oleh KPK adalah tidak sah.

Pengumuman penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 10 November 2017, sore hari.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Hal itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP elektronik sekitar Rp 5,9 triliun pada Kemendagri pada tahun 2011-2012.

Setya Novanto disangkakan melangar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentwlang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Perawat Ini Diduga Bunuh 100 Orang Saat Bekerja di Rumah Sakit, Begini Nasibnya Sekarang

Saut menjelaskan, penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka ini setelah KPK mempelajari secara seksama putusan praperadilan PN Jaksel, 29 September 2017.

Selain itu, KPK juga melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP elektronik mulai 5 Oktober 2017.

Sejumlah pihak dimintai keterangan dan dilakukan pengumpulan bukti dalam proses penyelidikan ini.

KPK juga telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Setya Novanto dalam proses penyelidikan sebanyak dua kali, yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved