Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka, Pengurus Partai Golkar Ini Prihatin

Andi mengaku prihatin dengan kasus hukum yang kembali membelit ketua umumnya tersebut.

Editor: Agustinus Sape
.(KOMPAS/ WISNU WIDIANTORO)
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/11/2015). Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal, termasuk klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi PT Freeport 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua DPP Golkar Andi Sinulingga mengaku partainya akan mengkonsolidasikan diri pasca penetapan kembalinya Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.

"Biar proses hukum berjalan dan Golkar segera mengkonsolidasikan diri. Kita menghormati proses hukum. Biarkan proses hukum berjalan. Golkar segera mengkonsolidasikan diri‎," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (10/11/2017),

Andi mengaku prihatin dengan kasus hukum yang kembali membelit ketua umumnya tersebut. 

Baca: KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Tersangka

Meskipun demikian, partainya menyerahkan sepenuhnya kasus Novanto kepada peraturan yang berlaku.

"Pertama itu prihatin, yang kedua kita harus hormati proses hukum, yang ketiga Golkar harus mengkonsolidasi diri," tegasnya lagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumukan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektonik.

Baca: Warga Lamba Leda Geger Penemuan Mayat Perempuan Lansia di Hutan

Pengumuman tersangka terhadap Setya Novanto disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.

Dengan penetapan tersebut, Ketua DPR RI tersebut menyandang status tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca: Kasi Intel dan Seorang Jaksa Kejari Belu Dikeroyok Polisi Pamong Praja

Sebelumnya Setya Novanto telah berstatus tersangka.

Status hukumnya gugur lantaran menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved