Tak Hanya Serang 2 Pimpinan KPK, Pengacara Papah Setnov Juga Bidik Dirdik dan Penyidik KPK

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan sejumlah penyidik turut dilaporkan.

Editor: Djuwariah Wonga
abba gabrillin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016) 

POS-KUPANG.COM- Selain dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, ada pihak lain yang juga dilaporkan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan sejumlah penyidik turut dilaporkan.

"Berawal dari laporan pada 9 Oktober oleh pengacara Setya Novanto yang melaporkan dua Pimpinan KPK, Dirdik KPK, dan juga ada beberapa penyidik," ujar Tito di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Mereka dilaporkan atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pihak terlapor adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan kawan-kawan.

Baca: Nahas Betul! Usai Melayani Teman Kencannya, Ayu Malah Dibayar dengan Cara Seperti Ini

Surat yang dimaksud adalah produk administrasi yang dikeluarkan terkait penetapan Novanto sebagai tersangka.

Tito mengatakan, semua administrasi dan tindakan hukum yang dilakukan sebelum putusan praperadilan dianggap tidak sah oleh pelapor.

Sandi juga melaporkan atas diterbitkannya surat permintaan pencegahan ke pihak imigrasi atas nama Novanto pada 2 Oktober 2017. 

"Berarti dilaporkan soal pemalsuan surat. Tindakan hukum pencegahan dianggap tidak sah sehingga dianggap melanggar Pasal 421, penyalahgunaan wewenang," kata Tito.

Baca: NGENES! Syok Melihat Wajah Kekasih yang Ia Kenal di Facebook, Anah Nekat Lakukan Hal Ini

Begitu muncul kabar terbitnya SPDP, Tito langsung memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak beserta penyidiknya.

Tito menanyakan bagaimana proses penyelidikan hingga terbitnya SPDP.

Dalam penyelidikan, polisi meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi.

Baca: Pecah Kongsi dengan Golkar, Ternyata Nasdem Usung Viktor Laiskodat

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved