Heboh! Pengusaha dil Ende Ditangkap Karena Gunakan Narkoba

Salah seorang pengusaha di Ende akhirnya kena ciduk setelah ketahuan menggunakan shabu-shabu

Penulis: Eflin Rote | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Eflin Rote
Dir Reserse Narkoba, Kombes Pol Turman Siregar memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan pengusaha di Ende yang menggunakan narkoba jenis shabu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eflin Rote

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap CD (41) warga Jalan Banteng RT 001/RW 003 Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende.

CD yang juga merupakan pengusaha ini ditangkap atas kepemilikan dua paket sabu yang dikonsumsinya bersama D.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Turman Siregar mengatakan, sabu-sabu tersebut didatangkan dari Jawa. Pada saat penangkapan CD dan D telah mengkonsumsi satu paket sabu.

"CD mengaku sabu tersebut ia peroleh dari D. Waktu penangkapan D melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Turman, Kamis (2/11/2017) di Kupang.

CD alias T ditangkap malam hari Senin (23/10/2017) sekitar pukul 22.39 Wita di parkiran Hotel II, Jalan Durian No.9 Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.

Pada saat penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

Hasil tes urine CD menyatakan yang bersangkutan positif mengkonsumsi Sabu.

Pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 8 Milyar.

Polisi mengamankan barang bukti yaitu satu paket sabu, satu buah pipet kaca, satu buah pemantik gas merk hugo berwarna biru, satu buah botol bekas air mineral ukuran kecil merk prima yang diduga digunakan sebagai bong, hape samsung merk S4 warna putih, dan dua buah gumpalan tisu bekas pakai warna putih. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved