Wakil Ketua KPK Dipolisikan Terkait Pencekalan Setya Novanto
Selain dugaan tersebut, Sandi juga melaporkan Saut atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan.
POS KUPANG.COM | JAKARTA - Teka-teka mengenai laporan apa yang dilayangkan oleh seseorang bernama Sandi Kurniawan terhadap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akhirnya terjawab sudah.
Saut ternyata dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan surat masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto.
"Iya, surat pencekalan (Setya Novanto). Dugaannya (pemalsuan masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri)," ujar Kasubdit IV Poldok Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu saat dihubungi, Senin (16/10//2017).
Baca: 43 Warga Oesapa Barat Diambil Sampel Darah untuk Deteksi HIV/AIDS
Selain dugaan tersebut, Sandi juga melaporkan Saut atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan.
Roma mengungkapkan bahwa saat ini berkas perkara masih dalam tahap penyelidikan tahap awal. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Sandi.
"Baru BAP (berita acara pemeriksaan). Wawancara pelapornya dan masih penyelidikan," imbuh Roma.
Roma menerangkan pihaknya juga belum berencana memanggil saksi lain ataupun Saut setelah pemeriksaan Sandi.
Baca: Suhu Udara Hari Ini 34 Derajat, Potensi Hujan Lokal di Beberapa Daerah Ini
"Masih penyelidikan dan akan digelar awal dulu (penyelidikan berkas perkara)," ujar Roma.
Seperti diketahui, Saut dilaporkan Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri pada , Senin (9/10/2017).
Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Sandi melaporkan Saut dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. (Fahdi Fahlevi)