Polisi Ciduk Tiga Pasangan Mesum Saat Lagi Asyik Kencan di Hotel

Saat asyik berduaan di dalam kamar Hotel Tejowulan, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ketiganya langsung diciduk polisi.

Editor: Alfons Nedabang
Net
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM - Pergaulan masyarakat pada saat ini dianggap sebagian orang cukup mengkhawatirkan.

Sebab, mereka seolah sudah tidak mempedulikan rambu-rambu, atau batasan yang ada.

Mulai dari batasan norma, hingga aturan hukum positif yang berlaku.

Semua aturan itu mereka langgar dengan berbagai alasan.

Misalnya terkait tindakan asusila. Perbuatan itu tetap mereka lakukan karena sedang dimabuk asmara.

Sehingga, mereka sama sekali tidak peduli dengan aturan yang ada.

Itu seperti yang baru-baru ini terjadi.

Hari masih cukup pagi untuk memadu kasih.

Namun hal itu tidak berlaku bagi tiga pasangan kekasih yang sedang dirundung asmara ini.

Saat asyik berduaan di dalam kamar Hotel Tejowulan, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ketiganya langsung diciduk polisi.

Ketiga pasangan mesum tersebut adalah AS (46) warga Kebomas Gresik, IR (33) warga Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, SD (26) warga Dusun Putat, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, YAW (35) warga Gubeng, Surabaya, Ni (45) Dusun Sambikerep, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari dan Sh Dusun Sambikerep, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari.

Kedatangan petugas ini, sontak membuat mereka terperanjat.

Dengan gugup dan sesekali menutupi wajah, para pasangan ini mengeluarkan kartu identitas pribadi untuk diserahkan kepada petugas.

Tidak hanya KTP, polisi juga memeriksa setiap barang bawaan yang dibawa, seperti cemilan, isi tas dan dompet.

Bahkan seorang penghuni yang diketahui bernama SD, beberapa kali berdalih jika ia tidak melakukan apapun di dalam kamar.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved