Berita Timor Rote Sabu

Alasan Bupati TTS Paul Mella Enggan Tandatangani NPHD

BUPATI TTS, Paul Mella mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan Pilkada TTS 2018 dan tidak menghalang-halangi proses pilkada dimaksud.

PK/VEL
Paul Mella 

Laporan wartawan pos kupang.com, novemy.leo

 

POS KUPANG.COM, SOE - BUPATI TTS, Paul Mella mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan Pilkada TTS 2018 dan tidak menghalang-halangi proses pilkada dimaksud.

Menurut Mella, pihaknya berpedoman pada Kepmendagri nomor 51 tahun 2015. Dimana dalam permendagri antara lain menyebutkan penggunaan 17 pokja.

Dan aturan lainnya menyangkut anggaran pilkada yang jika dihitung mencapai angka Rp 39 miliar. Namun KPUD TTS mengacu pada Keputusan KPU Nomor 80/2017 dan 81/2017.

"Kami pegang Permendagri 51. Kalau bilang permendagri 51 itu dananya bengkak, mari kita duduk sama sama.

Kalau saya, uang bukan masalah. Masalahnya adalah bagaimana kita mengacu pada aturan dasar yang mana agar tidak melanggar aturan," kata Mella, Kamis (21/9/2017) sore.

Mella berharap masalah dana pilkada ini jangan menjadi polemik yang akhirnya mengakibatkan penamdatangan NPHD tisak bisa dilakukan tanggal 27 september 2017 sesuai jadwal. Dan akhirnya pilkada TTS 2018  tertunda hingga tahun 2024.

Agar tak ada polemik berkepanjangan, Mella berharap ada penyelesaian yang baik.

"Mari kita duduk bersama dan membahasnya lalu menetapkan kita mau mengacu pada aturan yang mana, Permendagri 51 atau keputusan KPU 80 dan 81," kata Mella.

Dengan duduk bersama, kata Mella, Permendagri 51 dan keputusan KPU 80 dan 81 itu akan bisa dilihat kurang lebihnya bagaimana. Dan akhirnya bisa ditetapkan aturan mana yang akan digunakan untuk Pilkada TTS 2018. 

Untuk bisa menyatukan perbedaan pansangan ini, demikian Mella, pihak KPU Propinsi dan Pemprop NTT hendaknya bisa memfasilitasinya.

"Jika memang peraturan KPU 80 dan 81 yang akan digunakan harus ada kejelasan. Apakah memang aturan KPU 80 dan 81 itu yang direkomendasikan untuk pelaksanaan pilkada di seluruh NTT atau bagaimana. Ini harus dijelaskan oleh pihak kpu," kata Mella. (vel)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved