Seminggu Tak Pulang Rumah, Istri Temukan Suami Sekamar dengan Sesama ASN

M memberanikan diri menggedor pintu, menunggu sekitar 2-3 menit pintu dibuka. M terkejut ternyata D ada di dalamnya.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Agustinus Sape
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Seminggu berlalu,  D tak kembali ke rumahnya di Kota Maumere.

Ditelepon dan dikirimi pesan singkat  (SMS), tak ada jawaban. Hal ini membuat M, sang  istri, curiga.

M menerima  telepon dari seseorang yang mengabarkan keberadaan D  di sebuah kamar kos  di Lorong Angkasa, Kelurahan Wolomarang,  Kecamatan  Alok  Barat.

Selasa (29/8/2017) sekitar pukul  21.00 Wita,  M mengajak sanak familinya menguber sebuah rumah kos  sesuai yang disampaikan penelepon yang  tak memberi tahu identitasnya.

Setibanya di lokasi, M mendapati kamar-kamar kos yang lain terbuka dan penghuninya duduk di luar.

Kecuali, sebuah  kamar di ujung  timur tertutup.  M memberanikan  diri menggedor pintu, menunggu sekitar 2-3 menit pintu dibuka.

M terkejut ternyata  D ada di dalamnya.  Ia menanyakan dengan siapa D ada di kamar  itu,  tak dijawabnya.

“Saya  lari ke kamar belakang ternyata ada perempuan yang saya kenal  namanya N (sapaan RN).   Sepertinya dia mau lari lewat belakang, saya tarik bajunya ke depan dan teriak minta  tolong. Kami bawa mereka ke  Polres  Sikka,” ujar  M,  Selasa malam.  

M membuat pengaduan mengenai ulah D dengan  pasangannya  RN sesama  ASN  di Pemkab Sikka kepada Polres  Sikka.  Selasa  malam,  RN dan D menginap di Mapolres Sikka menanti permintaan keterangan pada Rabu pagi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  Polres  Sikka.

Keduanya meninggalkan ruangan pemeriksaan  pukul  12.45 Wita.

Kepala Satuan  Reserse dan  Kriminalitas (Reskrim) Polres Sikka, AKP Andryz Setiawan, S.H,S.IK, membenarkan  penggerebekan pasangan pria dan  wanita,  D dan RN , oknum  PNS  Pemkab  Sikka,  Selasa malam.

Penyidikan terhadap D dan  RN,  kata  Andryz, masih berlangsung dan dikenakan pasal 284 (ayat  1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan.

“Proses  hukum  kami lanjutkan.  Kami masih kumpulkan saksi dan bukti-bukti lainnya,kasus ini murni pengaduan dari M,” ujar  Andryz. (*)

Tak Buat Apa-Apa

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved