Vonis Ahok

VIDEO: Divonis Penjara 2 Tahun, Ahok Langsung Ajukan Banding

Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Editor: Bebet I Hidayat

POS KUPANG.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun.

Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.

Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Atas vonis tersebut, Ahok menyatakan banding. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved