Vonis Ahok
VIDEO: Divonis Penjara 2 Tahun, Ahok Langsung Ajukan Banding
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Editor:
Bebet I Hidayat
POS KUPANG.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun.
Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.
Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Atas vonis tersebut, Ahok menyatakan banding. (*)
Berita Terkait